Jakarta, Aktual.co — Wakapolri Komjen Badrodin Haiti memastikan akan langsung melakukan pemeriksaan terhadap 16 warga negara Indonesia (WNI). Pemeriksaan dilakukan layaknya terhadap terduga teroris dengan batas waktu maksimal pemeriksaan 7X24 jam.
Pemeriksaan dilakukan, kata Badrodin, untuk memastikan kaitan dengan perekrutan, pembiayaan atau pendanaan hingga propaganda ISIS.
“Penyelidikan ini sudah kita lakukan sejak lama, mereka (ISIS) dugaannya ada yang terkait dengan perekrutan, pembiayaan dan ada juga dengan propaganda. Ini harus kita lihat sudah berapa banyak,” terang Badrodin usai membuka rapat kerja teknis (Rakernis) Korlantas, di Rupatama Mabes Polri, Senin (23/4).
Dia memastikan, pemeriksaan terhadap kelompok ISIS sama hal nya seperti melakukan pemeriksaan terhadap kelompok teroris.
“Pemeriksaan terhadap 16 WNI akan dilakukan setelah dideportasi. Waktunya 7X24 jam seperti pemeriksaan teroris,” pungkasnya.
Disinggung mengenai alasan diberlakukannya anggota ISIS seperti teroris, Wakapolri menyampaikan hal itu dikarenakan UU teroris masih merupakan hukum positif di Indonesia.
“Kita menggunakan hukum positif di negara kita, apakah terkait UU anti teror atau pidana umum. Apakah perbuatannya masuk kesitu (terorisme),” kata mantan Kabaharkam ini.
Lebih jauh Badrodin berharap pemerintah menerbitkan Perppu tentang ISIS atau merevisi UU Anti teror. “Saran kami memang dibuat Perppu tentang ISIS atau revisi UU anti teror agar diperluas. Selama ini kita melarang ISIS tapi tak bisa dihukum,” imbuhnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















