Malang, Aktual.co — Kasus antara Hardi Soetanto dan Valentina suami istri asal Kota Malang setidaknya pernah menggemparkan dunia penegakan hukum di kota Malang, pasalnya, praktek makelar kasus dan mafia hukum sempat terkuak dalam perjalanan kasus ini tahun 2013 silam.
Bahkan, kala itu, AKBP Teddy Minahasa Putra yang menjabat sebagai Kapolres Malang Kota, mengakui ada lima oknum jendral dari unsur TNI dan Polri yang berusaha membekingi sengketa ini.
Meski tidak terlihat secara langsung keterlibatannya, setidaknya dalam kasus pidana pemalsuan surat ini, ada para oknum jendral yang meminta tolong agar Teddy menutup kasus itu, sedangkan disisi lain ada oknum Jendral pula yang ingin kasus ini segera dituntaskan. Hingga saat ini nama itu masih dirahasiakan oleh Teddy Minahasa.
Kasus ini ternyata memasuki babak baru setelah Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya No 142/Pid.B/2013 Januari 2015 lalu memutus Hardi Soetanto bersalah. Dalam sidang dengan hakim ketua Ardtidjo Alkoetsar ini, Hardi harus diputus pidana 6 bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemalsuan surat.
Kuasa Hukum Valentina, Sutrisno, mengatakan, pihaknya mendesak kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang, agar segera mengeksekusi putusan MA ini. “Karena sudah ada putusan kami minta kepada Kejaksaan agar segera melakukan eksekusi,” kata Sutrisno, Minggu (22/3) di Malang, Jawa Timur.
Kasus ini berawal saat Valentina menjabat direktur Hardlent Medika Husada yang berkantor di Jalan Galunggung Kota Malang. Ia melaporkan suaminya Hardi karena memberikan keterangan palsu dalam akta pernyataan berita acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPLSB) PT Hardlent Medika No 17 Tertanggal 17 Maret 2012.
Pada Akte yang dibuat oleh Notaris Eko Cahyono, ini Hardi Soetanto namanya tercantum sebagai pemegang saham, namun ia tidak pernah menyetor modal kepada perusahaan tersebut.
Hardi sempat dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Malang, dan dibebaskan dari jerat hukum. Karena kala itu, banyak makelar kasus di tubuh pengadilan, maka Valentina menganggap putusan itu jauh dari keadilan.
“Sangat terasa sendiri ada aroma makelar kasus waktu itu, akhirnya proses berlangsung hingga hakim Ardjito yang terkenal bersih memutus Hardi bersalah,” tegas Sutrisno.
Terpisah Mantan Kapolres Malang Kota Kombes Pol Teddy Minahasa, menyambut gembira putusan MA tersebut. Ia menegaskan dari awal menangani kasus ini dirinya sudah mencium aroma mafia hukum dan makelar kasus selama penyidikan.
“Ada beberapa Petinggi Polri (Jendral) yang mengintervensi saya waktu itu,” kata Teddy Minahasa.

Artikel ini ditulis oleh: