Karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU) mengisi BBM jenis Pertamax di SPBU, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (27/2/18). Langkah pemerintah melakukan penyesuaian BBM semakin memberatkan rakyat dan jelas tidak pro rakyat. Daya beli akan kembali terganggu karena langkah tersebut menyulut inflasi. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, aktual.com – Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) kembali mengalami penyesuaian, kali ini jenis Pertamax turun senilai Rp200 terhitung sejak 1 Februari 2020.

Berdasarkan data yang dihimpun Antara di Jakarta, Sabtu (1/2), harga BBM jenis Pertamax menjadi Rp9.000 dari sebelumnya Rp9.200 per liter.

Selain DKI Jakarta, harga Rp9.000 untuk Pertamax juga berlaku di Provinsi Naggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Bengkulu, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Yogyakarta, Bali, NTB dan NTT.

Sedangkan untuk penyesuaian Pertamax menjadi harga Rp9.200 per liter terjadi di Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, Pulau Kalimantan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.

Untuk Provinsi Riau, Kepulauan Riau dan Batam harga BBM jenis Pertamax menjadi Rp9.400 per liter.

Kemudian wilayah DKI Jakarta, Pertamax Turbo juga mengalami penyesuaian dari harga semula Rp9.900 menjadi Rp9.850 per liter.

Pertamina Dex tetap Rp 10.200 per liter, kemudian jenis Dexlite tetap Rp9.500 per liter dan Pertalite tetap Rp7.650 per liter.

Artikel ini ditulis oleh:

Eko Priyanto