Jakarta, Aktual.co — Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia, Yasonna Laoly mengungkapkan, wacana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan, telah diketahui DPR.
“Itu waktu raker (rapat kerja) lalu (DPR dukung revisi PP),” kata Menteri Yasonna Laoly di Bandara Halim Perdana Kusumah, Jakarta, Minggu (22/3).
Dia menyatakan bahwa PP 99/2012 memang bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan. “Pasti (bertentangan) kalau dilekatkan,” ujarnya.
Dia mengingatkan kembali bahwa revisi PP 99/2012 masih bersifat wacana. “Ini masih wacana, tapi bergulir terus. Peradi mau bikin diskusi, beberapa kampus juga mau bikin diskusi,” ucap mantan Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.
Seperti diketahui, dalam PP 99/2012 memang terdapat aturan mengenai pengetatan remisi terhadap narapidana kejahatan khusus, yaitu kasus korupsi, terorisme, dan narkotika.
Pada Pasal 34 B dijelaskan, remisi diberikan menteri setelah mendapatkan pertimbangan tertulis dari menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait. Artinya, apabila narapidana itu terkait kasus korupsi, lembaga terkait yang dimaksud adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal inilah yang dinilai bertentangan dengan UU Pemasyarakatan. “Sudah sepatutnya PP 99/2012 direvisi. Kalau kita perhatikan, PP tersebut melanggar UU Pemasyarakatan. UU Pemasyarakatan kan memberikan 11 hak narapidana seperti remisi, hak untuk cuti, pembebasan bersyarat serta yang lainnya,” kata Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Sugeng Teguh Santoso di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Dia menyatakan, konsep pemidanaan di Indonesia bukan sebagai pembalasan atau penghukuman serta pernyataan kebencian. “Konsep pemidanaan kita itu sebagai fungsi pembinaan manusia. Tentu melanggar hak asasi manusia (HAM) apabila hak-hak dari narapidana termasuk yang tindak pidana khusus menjadi dibatasi. Ingat, ada prinsip persamaan hak di depan hukum,” tegasnya.
Saat ini, lanjutnya, seorang narapidana tindak pidana khusus memang masih berhak mendapatkan remisi. Namun, remisi diterima setelah mendapatkan persetujuan oleh lembaga lain di luar pembinaan. Hal inilah yang menurutnya tidak tepat. “Ada kewenangan lembaga lain yang diminta mengintervensi, itu tidak bisa,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan secara pribadi mendukung PP direvisi. Namun, dia menyatakan bahwa pemberian remisi terhadap narapidana tindaka pidana khusus tetap harus diawasi.
“Saya setuju (PP 99/2012 direvisi), tapi harus selektif. Ini perlu ada kontrol,” kata Trimedya.
Meski begitu, dia berharap PP tidak terburu-buru untuk direvisi. “Ini jangan terburu-buru disahkan. Kita juga tidak boleh ekstrim menolak. Kita lihat plus minusnya. Ini juga jadi pembelajaran dari kita masyarakat juga menjadi kritis,” ujar Ketua DPP PDIP ini.
“Ini masih wacana dan melihat respon masyarakat. Saya melihat remisi perlu. Kami setiap reses melihat kondisi di penjara. Bagi mereka 1×24 jam mahal. Kalau sudah ada remisi, bisa menjadi harapan, bisa cepat keluar.”
Artikel ini ditulis oleh:

















