Jakarta, Aktual.co — Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya Bakar mengatakan bahwa pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) mulut tambang, dapat meminimalisir penggunaan hutan sebagai lokasi pembangunan pembangkit. Pasalnya, PLTU mulut tambang merupakan pembangunan infrastruktur kelistrikan yang berada di satu kawasan yang bersamaan.

“Kalau dia di PLTU mulut tambang, berarti tambangnya di situ, pembangkitnya di situ, tinggal dikasih transmisi, transmisi kan bisa di atas, bisa juga di bawah. Itu problemnya kan cuma nanti kalo nyebrang laut,” kata Siti di Jakarta, Minggu (22/3).

Selain itu menurutnya, PLTU mulut tambang juga akan lebih sedikit mengambil wilayah hutan, bahkan akibat emisi dari transportasi pengangkut batubara akan menjadi jauh lebih berkurang. “Jadi, saya kira dari konteks itu kita dukung,” ucapnya.

Bahkan, lanjut dia, jika dilihat segi perizinannya juga bisa lebih diminimalisir atau dipersingkat dengan cara dijadikan satu bersama izin pertambangan.

“Izinnya itu kan berapa macem kan banyak. Izin tambang, stok file, izin naruh batubaranya, izin untuk infrastrukturnya, kalau dijadiin satu entitas industri mungkin bisa dipertimbangkan kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk bisa sama-sama bekerja,” tukasnya.

Artikel ini ditulis oleh: