Nunukan, aktual.com – Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Nunukan, Kalimantan Utara memulangkan 38 calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal hasil razia TNI dan Polri sejak Januari 2020, ke kampung halamannya.
Kepala BP3TKI Nunukan, Viktor Hotma Sihombing di Nunukan, Senin menyatakan, calon TKI tangkapan TNI dan Polri telah dipulangkan semuanya ke kampung halamannya atas biaya pemerintah pusat.
Calon TKI yang dipulangkan ini diamankan oleh TNI dan Polri setelah diketahui akan menyeberang ke Tawau Negeri Sabah, Malaysia tanpa menggunakan dokumen perjalanan keluar negeri.
Sebelum dipulangkan ke kampung halamannya, kata Hotma, terlebih dahulu ditampung di penampungan BP3TKI setempat. “KIta sudah pulangkan semua ke daerah asal terhadap calon TKI non prosedural yang ditangkap TNI dan Polri bulan Januari lalu,” sebut dia.
Calon TKI yang dipulangkan itu adalah 13 orang tangkapan Kodim 0911 Nunukan yang diserahkan kepada BP3TKI Nunukan pada 17 Januari 2020 dan penyerahan 20 Januari 2020 sebanyak lima orang.
Dari 18 calon TKI ilegal tangkapan Kodim 0911 Nunukan ini, lima orang adalah anak-anak dan empat perempuan dewasa, sebut Hotma.
Kemudian, tangkapan Satpolair Polres Nunukan mengamankan dan menyerahkan 21 orang yang diserahkan pada 25 Januari 2020 sebanyak sembilan orang dan penyerahan 28 Januari 2020 sebanyak 12 orang.
Dari 21 calon TKI ilegal ini, masing-masing lima perempuan dan 16 laki-laki dewasa termasuk delapan anak-anak. Hanya saja, seorang calon TKI tangkapan Satpolair Nunukan batal dipulangkan ke kampung halamannya karena bersedia mengurus paspor atas nama Ismail bin Jafar (48) asal Kota Parepare, Sulsel.
Adapun daerah asal dari 38 calon TKI ilegal ini masing-masing, Kabupaten Bulukumba (4 orang), Kabupaten Bone (18), Tana Toraja (3), Toraja Utara (3), Flores Timur (1), Maros (4), Pinrang (1) dan Enrekang (1). Barru (1), Wajo (1) dan Nunukan (1).
Artikel ini ditulis oleh:
Eko Priyanto