Jakarta, Aktual.co — Enam belas warga Indonesia yang diduga bergabung dengan ISIS akan dideportasi ke Indonesia.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Rikwanto mengatakan pemerintah harus bertindak cepat untuk membuat aturan terkait hukum yang diakan disanksikan terhadap keenambelas warga negara Indonesia tersebut.
“Jadi ini harus gerak cepat, kalau revisi harus revisi, kalau Perpu harus terbitakan perpu,” kata Rikwanto.
Menurut Rikwanto saat ini UU terorisme dan KUHP belum ada yang mengatur hal tersebut, untuk itu pemerintah harus segera mengeluarkan Perpu atau merevisi UU terorisme agar aturan yang disanksikan kepada 16 WNI tersebut menjadi jelas.
“Ini harus dipertimbangkan, apakah akan dikenakan KUHP, dimasukan ke pasal apa?” ujar Rikwanto.
Sebelumnya pemerintah Turki telah mengamankan 16 WNI, yang diduga akan menyebrang kesuriah untuk bergabung dengan ISIS. Kemudian keenam belas WNI tersebut diisukan akan dicabut kewarganegaraannya di Indonesia.
Namun demikian berdasarkan UU Terorisme saat ini hanya mengatur setelah tindakan terorisme terjadi, beberapa unsur pencegahan terorisme masih belum mencangkup untuk perkembangan tindak terorisme yang terbaru.
Artikel ini ditulis oleh:

















