Jakarta, Aktual.co — Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pemberian remisi terhadap narapidana tidak bisa sembarangan dilakukan. Terlebih pemerintah harus melihat ketentuan Undang-undang yang berlaku, seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 99 tahun 2012 pasal 34.
Dengan begitu, pemberian masa tahanan kepada narapidana tidak cuma-cuma, melainkan ada syarat tertentu yang harus dilakukan. “Jadi harus ada pengetatan. Setiap terpidana memang berhak diberikan pemotongan hukuman, apabila berbuat baik,” kata Prasetyo di Jakarta, Minggu, (22/3).
Menurut Prasetyo, banyak hal yang perlu dikaji lebih dalam oleh pemerintah terkait pemberian remisi, semisal mengenai sistem pembuktian terbalik. Sebab itu menjadi penting untuk memberantas korupsi, termasuk memiskinkan koruptor.
“Saya kira itu perlu untuk dibahas. Karena tujuan kita memberantas korupsi,” ujarnya.
Di contohkan Prasetyo, narapidana kasus korupsi, syarat remisi yaitu harus lebih dulu menjalankan hukuman badan atau penjara selama kurang lebih enam bulan. Selain itu, narapidana juga harus bersikap kooperatif membantu petugas mengungkap kejahatan.
“Ketika semua itu dipenuhi, maka dipertimbangkan untuk diberikan remisi,” ujarnya.
Begitu juga narapidana kasus terorisme harus diberikan pertimbangan untuk mendapat remisi. Selain itu, ia harus membuat pernyataan untuk setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya dengan mengikuti program revitalisasi dari BNPT.
“Baik terorisme, narkoba dan korupsi, semua itu harus diberantas bersama,” katanya.
Terkait persolan ini, Prasetyo mengaku sudah bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly. Namun ia tak menjelaskan apa saja yang dibahas dalam pertemuan itu. Dia berharap, pemerintah tetap melakukan pengetatan dalam pemberian remisi kepada narapidana.
“Tentu dong, Jaksa Agung sudah bertemu,” ujarnya.
MenkumHAM Yasonna sebelumnya menggulirkan wacana akan merevisi PP No 99 tahun 2012. Dia menganggap, remisi dan pembebasan bersyarat (PB) adalah hak setiap para narapidana.
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan, MenkumHAM Yasona telah menyampaikan usulan itu pada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun Presiden, kata Andi, meminta Yasonna melengkapi bahan kajian dan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.
Artikel ini ditulis oleh:















