Malang, Aktual.co — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, menegaskan kepada lembaga survei agar mendaftarkan diri sebelum merilis hasil survei-nya. Komisioner KPU Kabupaten Malang, Sofi Rahma, mengatakan, hingga saat ini belum ada lembaga survei yang mendaftarkan diri, padahal sudah mengeluarkan hasil survei.

“Mereka harus mendaftarkan diri, syarat itu sudah tersebut dalam draft peraturan yang kami terima,” kata Sofi, Minggu (22/3) di Malang, Jawa Timur.

Ia menambahkan, ada beberapa persyaratan kepada lembaga survei yang ingin mendaftarkan diri. Salah satunya, lembaga survei harus memiliki akte pendirian yang bisa ditunjukkan kepada KPU.

“Lembaga survei yang ingin mendaftarkan diri pastinya harus memiliki syarat, minimal mereka memiliki akte pendirian,” paparnya.

Selain akte pendirian, lembaga survei harus memiliki susunan kelembagaan, surat domisili dan pas foto ketua lembaga survei. “Hal yang paling penting mereka harus membuat surat pernyataan tidak memihak kepada salah satu peserta Pilkada,” terangnya.

Sofi menambahkan, selain hal-hal yang bersifat teknis itu, KPU juga meminta kepada lembaga survey agar meningkatkan partisipasi publik dan menciptakan suasana kondusif selama rangkaian proses Pilkada.

Sementara itu, Kualita Prima Indonesia (KPI) salah satu lembaga survei  yang sudah mengumumkan dua hasil survei pra-pilkada ini mengaku, bakal mendaftarkan diri ke KPU manakala tahapan Pilkada di Kabupaten Malang sudah dimulai.

Direktur KPI, Afin Kusani, mengatakan, pihaknya hingga saat ini hanya mengumumkan hasil Pra-Pilkada untuk melihat peta politik, sehingga hasil yang mereka umumkan, masih bersifat embrio.

“Karena itu memang aturan ya kami akan mematuhi, nanti kita akan daftarkan diri kepada KPU,” kata Afin.

Ia menambahkan, beberapa persyaratan sudah disiapkan oleh KPI untuk mendaftar kepada KPU Kabupaten Malang, baik itu berupa akta pendirian, susunan kepengurusan hingga pertanggungjawaban metode survei yang mereka pakai.

Artikel ini ditulis oleh: