Jakarta, aktual.com – Orang tua korban dugaan tindak asusila remaja sekolah menengah atas (SMA) di Jakarta berinisial ABS, berharap kasus yan menimpa putrinya bisa segera diproses hingga ke pengadilan. Pasalnya, keluarga dan korban sangat terpukul dengan peristiwa yang diduga dilakukan oleh seorang pejabat di Pemerintahan Provinsi Papua berinisial AG.

“Dan meminta Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) untuk tetap melindungi korban,” ujar Ketua Tim Pengacara korban Pieter Ell di Jakarta, Selasa, 18 Februari 2020.

Pietrr Ell mengungkapkan, usai menjalani pemeriksaan di kantor Kepolisian polres Metro Jakarta Selatan, kedua orang tua korban pada Selasa, 11 Februari 2020, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah hotel di kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan, sekitar pukul 15.00 WIB.

“Dalam kunjungan itu, manajemen hotel ikut mendampingi dan memberikan informasi kepada kedua orang tua korban,” ungkapnya.

Pieter Ell menambahkan, setelah mendapat penjelasan dari manajemen hotel, kedua orang tua korban inginan melihat langsung kamar 517, yang merupakan TKP.

“Usai melihat kamar dengan ukuran 2×3 meter itu, kedua orang tua korban turun ke loby hotel untuk mencicipi es teh leci, seperti yang diberikan AG kepada putrinya pada saat kejadian pada 28 Januari 2020,” paparnya.

Adapun informasi yang diberikan manajemen hotel sebagai berikut :
1. Bahwa Pintu masuk dan keluar Hotel hanya melalui satu akses lewat loby utama
2. Pada saat kejadian tanggal 28 Januari 2020 seorang pria sebagaimana terekam di CCTV melakukan Chek-in di resepsionis seorang diri tanpa membawa koper melainkan hanya Tas kecil mirip tas laptop.
3. Tamu tersebut yang diduga AG oleh resepsionis diberikan kunci kamar dan menempati kamar 517 di Lantai 5.
4. Beberapa waktu kemudian, seorang pelajar SMA mendatangi loby hotel dan bertemu dengan penghuni kamar 517 di restoran hotel yang terletak di loby sambil memesan minuman es teh leci. Selanjutnya penghuni kamar 517 bersama siswi tersebut menuju ke lantai 5 dan masuk ke kamar 517.
5. Beberapa saat kemudian tamu wanita tersebut meninggalkan kamar 517diantar oleh AG menuju ke loby hotel dan tamu wanita pergi meninggalkan hotel dengan menggunakan jasa layanan ojek online.

Sebelumnya, siswi SMA berinisial ABS diduga mendapatkan tindak asusila oleh seorang pria berinisial AG di sebuah hotel di kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan pada 28 Januari 2020.

Atas peritiwa yang menimpanya itu, ABS telah melakukan pelaporan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan ABS bernomor LP/ 199/ K / I / 2020 / Restro Jaksel, tanggal 29 Januari 2020. Sesuai laporan tersebut, AG disangkakan dalam tindak pidana Kejahatan Terhadap Kesusilaan, Pasal 286 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin