Serang, aktual.com – Gubernur Banten Wahidin Halim mengingatkan para kepala desa di daerah itu agar berhati-hati dalam mengelola atau menggunakan Dana Desa, karena semua penggunaannya akan diawasi oleh penegak hukum.
“Uang yang dititipkan dari pemerintah melalui Dana Desa harus dikelola dengan baik. Secara administrasi akan diawasi penggunaannya,” kata Gubernur Banten Wahidin Halim saat membuka Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2020 dalam Menopang Ketahanan Sosial Ekonomi Masyarakat di Plaza Aspirasi KP3B, di Kota Serang, Selasa [18/2].
Ia meminta para kepala desa menunjukkan cara-cara pengelolaan keuangan atau penggunaan anggaran dengan baik, seperti yang dilakukan oleh Pemprov Banten telah menunjukkan pengelolaan anggaran daerah dengan baik yang dibuktikan dengan raihan opini Wajar tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK selama tiga kali berturut-turut.
“Para kepala desa harus berhati-hati dalam pengelolaan serta penggunaan Dana Desa. Hasil investigasi dari Pemprov Banten bersama Polda Banten, masih ada yang harus diluruskan dan dilakukan pembinaan lagi dalam pelaksanaannya,” kata Wahidin.
Jika ada penyalahgunaan atau pelanggaran, kata Wahidin, akan berdampak kepada sanksi hukum yang sangat berat bagi kepala desa yang menyalahgunakan wewenang dalam penggunaannya. Pemprov Banten harus memastikan semua itu berjalan dengan baik.
Gubernur Banten juga sempat berkisah saat dirinya menjabat kepala desa selama 12 tahun. Ketika itu desa tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah, namun saat ini para kepala desa beruntung karena ada bantuan berupa Dana Desa.
“Kepala desa harus dapat memberikan terobosan atau usulan untuk kemajuan desa itu sendiri,” kata Wahidin seraya mengatakan bahwa Pemprov Banten terus membangun apa yang menjadi kewenangannya dan semuanya untuk rakyat Banten.
Sementara itu Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Desa Ditjen Bina Pemerintah Desa Kementerian Dalam Negeri RI Budi Antoro mengatakan, pemerintah pusat kembali mengalokasikan Dana Desa sebesar Rp72 triliun untuk 74.963 desa di seluruh Indonesia.
“Dalam pelaksanaan dan pengelolaan Dana Desa tersebut, Kemeterian Dalam Negeri RI berdasarkan Undang-undang No. 23 Tahun 2014 diberikan amanah untuk mengoordinasikan penggunaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah desa lebih sistematis, terukur dan berkelanjutan,” kata Budi Antoro.
Sementara itu total alokasi Dana Desa (DD) pada Tahun 2020 untuk Provinsi Banten mencapai Rp 1.122.813.298.000 untuk 1.238 desa. Pada Tahun 2019 mencapai Rp1,092.073.316.000. Tahun 2018 sebesar Rp939.942.278.000, Tahun 2017 sebesar Rp 1.009.506.961.000, Tahun 2016 sebesar Rp791.288.742.000
Sementara itu Bantuan Keuangan Gubernur Banten ke Desa pada tahun ini mencapai Rp50 juta per tahun per desa. Pada tahun 2016 bantuan per desa masing-masing Rp20 juta, meningkat menjadi Rp30 juta pada tahun 2017.
Artikel ini ditulis oleh:
Eko Priyanto