Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

Jakarta, aktual.com –  Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana mengenakan cukai pada teh kemasan, minuman berkarbonasi, kopi, minuman energi dan konsentrat. Untuk minuman berpemanis dalam bentuk kemasan, rencananya besaran cukai yang dikenakan sebesar Rp1.500 per liter.

Sementara itu, untuk minuman berkarbonasi, kopi, minuman berenergi dan konsentrat, besaran cukai yang akan dikenakan Rp2.500 per liter.

Rencana pengenaan tersebut Rabu (19/2) ini telah diusulkan ke DPR. Sri Mulyani menghitung kalau usulan pengenaan cukai tersebut disetujui negara bisa mendapatkan pemasukan sampai dengan Rp6,25 triliun.

Potensi pendapatan tersebut dihitung dari tiga komponen yang semuanya dihitung berdasarkan data 2015. Pertama, produksi dan penjualan teh kemasan.

Data yang dimilikinya, penjualan teh kemasan mencapai 2,19 miliar liter per tahun pada 2015. Kalau cukai Rp1.500 per liter dikenakan, negara akan mendapatkan pendapatan Rp2,7 triliun.

Kedua, produksi minuman karbonasi yang berdasar data 2015, produksinya mencapai 747 juta liter. Kalau cukai sebesar Rp2.500 per liter dikenakan, negara bisa mendapatkan pendapatan Rp1,7 triliun.

Sedangkan ketiga, produksi minuman berenergi, kopi, konsentrat dan lain-lain yang jumlahnya mencapai 808 juta liter. Kalau tarif cukai sebesar Rp2.500 per liter jadi dikenakan, negara akan mendapatkan pendapatan Rp1,85 triliun. [cnnic]

Artikel ini ditulis oleh:

Eko Priyanto