Solok, aktual.com – DPRD Kota Solok, Sumatera Barat, menyetujui dan mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda), Senin [24/2].
“Dua perda itu yakni Perda Kawasan Tanpa Rokok dan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak,” kata Ketua DPRD Kota Solok Yutris Can di Solok, Senin.
Ia mengatakan dua perda tersebut harus disosialisasikan langsung ke masyarakat sehingga mereka tidak terkejut dan dapat menerapkan pada lokasi-lokasi yang telah ditetapkan.
“Tanpa adanya sosialisasi tentu dua perda ini tidak dapat dipakai dan diterapkan,” ujarnya saat sidang paripurna persetujuan bersama terhadap Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak.
Apalagi, kata dia, untuk Perda Kawasan Tanpa Rokok harus dilakukan sosialisasi secara berkala, sebab banyak masyarakat yang sulit ditertibkan jika masalah merokok.
“Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok disetujui dan disahkan dengan 26 pasal dan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak dengan 52 pasal,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Solok Zul Elfian mengatakan perda ini merupakan bentuk perlindungan dan kebijakan pemerintah daerah pada masyarakatnya.
Menurut dia, Perda Kawasan Tanpa Rokok penting karena rokok mengandung zat adiktif yang berbahaya bagi kesehatan manusia dan menimbulkan berbagai penyakit seperti kanker dan lainnya.
“Apalagi perokok pasif menanggung risiko sama tingginya dengan yang merokok karena menghirup udara yang berbahaya jika terus terpapar asap,” katanya.
Dengan adanya perda ini, kata dia, tentunya mengembalikan hak-hak masyarakat untuk menghirup udara bersih dan segar.
Ia mengatakan, perokok perlu diberikan pemahaman agar berhenti merokok sehingga orang yang merasakan paparan asap berbahaya semakin berkurang.
“Selain itu, Perda Perlindungan Perempuan dan Anak penting untuk upaya mencegah dan memberantas segala bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eko Priyanto