Jakarta, Aktual.co —Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon meminta pemerintah untuk merevisi atau mencabut Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012.
Lantaran dia menilai PP yang mengatur tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksana Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang memperketat remisi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana kejahatan luar biasa itu, sangat diskriminatif terhadap narapidana koruptor. 
Menurutnya, pengecualian itu bisa melanggar hak asasi manusia (HAM) narapidana itu sendiri. Sebab remisi merupakan bagian dari hak narapidana. Sehingga narapidana yang sudah dijatuhkan hukuman, berhak diberlakukan sama dengan narapidana lain yang berlatar belakang kasus apapun yang dituduhkan kepada mereka. 
“Kalau berkelakuan baik ya bisa dapat remisi. Kalau ingin ada pengecualian, saya kira ini bisa melanggar HAM dari narapidana sendiri,” ujar Fadli di Jakarta, Sabtu (21/3).
Tapi, ujar Ketua umum Partai Gerindra itu, PP 99/2012 justru mempersulit narapidana kasus korupsi untuk mendapat pengurangan masa hukuman. “Remisi kan hak semua narapidana, jadi harus diberikan,” ujar dia.
Sambung dia, regulasi yang dibuat di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu seperti memperketat koruptor untuk mendapat remisi. 
Dimana narapidana kasus korupsi baru bisa mendapat remisi asal mematuhi persyaratan, yakni bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar jaringan korupsinya. Yang bersangkutan juga harus mengembalikan semua aset negara yang telah dicuri.
Menurut Fadli, regulasi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Dalam aturan itu disebutkan, seluruh narapidana berhak mendapatkan remisi. “Sehingga aturannya tumpang tindih,” ujar dia.
Oleh sebab itu, dia mengusulkan pemerintah agar merevisi atau bahkan mencabut PP Nomor 99/ 2012.

Artikel ini ditulis oleh: