Jakarta, akual.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan surat edaran bernomor 2729/C/PD/2020 tentang kesiapsiagaan dalam upaya pencegahan penyebaran penyakit pneumonia di lingkungan sekolah tertanggal 21 Februari 2020, yang salinannya diperoleh di Jakarta, Selasa [3/3].
Dalam surat edaran yang ditandatangani Pelaksana Tugas Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah Harris Iskandar tersebut, Kemendikbud meminta sekolah untuk mengoptimalkan kader kesehatan remaja atau dokter kecil di sekolah, dalam upaya menginformasikan pencegahan penyakit yang diakibatkan virus COVID-19 melalui cuci tangan pakai sabun.
Kemendikbud juga meminta agar sekolah dan puskesmas untuk saling berkoordinasi dalam pencegahan penularan penyakit infeksi saluran pernapasan tersebut.
Warga sekolah juga diminta untuk meningkatkan kewaspadaan, tetap tenang dan tidak bereaksi berlebihan, serta turut berpartisipasi dalam upaya pencegahan penyebaran virus COVID-19.
Selain itu, warga sekolah juga diminta untuk menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) agar terhindar dari penularan virus COVID-19 tersebut.
Sebelumnya, dua WNI yang berdomisili di Depok, Jawa Barat, dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19 dan saat ini mendapat perawatan di RSPI Sulianti Saroso, Jakarta.
Artikel ini ditulis oleh:
Eko Priyanto