Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan menilai bahwa perlu dilakukan revisi peraturan pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang pemberian remisi terhadap terpidana kejahatan luar biasa, agar remisi tidak jadi komoditi.
Asalkan, perubahan PP tersebut dilakukan dengan selektif dan pengontrolan yang ketat.
“Dalam pemberian remisi harus tepat. Sehingga narapidana memiliki file yang dapat dilihat secara transparan, sehingga kita bisa mengawasi,” kata Trimedya, di Jakarta, Jumat (20/3).
Karena itu, revisi PP jangan terburu-buru disahkan, juga tidak boleh ekstrim menolak. Bahkan, politisi PDIP ini mengatakan tentu harus dilihat positif dan negatifnya.
“Ini kan nanti koordinasi dengan yang lain tidak hanya domain Kemenkumham saja. Ini juga akan jadi pembelajaran kita, sebab masyarakat juga menjadi kritis.”
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang















