Jakarta, Aktual.co —   Pemerintah mengkaji penurunan batas bawah harga kelapa sawit mentah atau “crude palm oil” tidak terkena bea keluar sebagai kompensasi kenaikan kewajiban pemanfaatan biodiesel. Pemerintah berencana menurunkan batas bawah (threshold) harga CPO tidak terkena bea keluar dari sebelumnya 750 dolar AS per ton menjadi 500-600 dolar per ton.

“Pemberlakuannya paling lambat 1 April 2015 atau sama dengan penerapan kenaikan kewajiban pemanfaatan biodiesel,” ujar Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Rida Mulyana di Jakarta, Jumat (20/3).

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM baru yang menaikkan kewajiban minimal unsur nabati dalam biodiesel dari 10 persen (B010) menjadi 15 persen (B015).

Sesuai Permen ESDM No 20 Tahun 2014, kewajiban minimal B010 ditetapkan mulai Januari 2015 hingga Desember 2015. Sementara, sesuai Permen ESDM baru, pemerintah menaikkan mandatori menjadi minimal B015 yang dimulai April 2015.

“Untuk kewajiban B020, masih tetap sama Januari 2016. Jadi, ini semacam kebijakan transisi, dari B010 ke B015 dan tidak langsung ke B020,” kata Rida.

Namun, menurut dia, penerapan B015 tersebut menyebabkan harga solar bersubsidi lebih tinggi Rp675 per liter. Sementara, lanjutnya, di sisi lain, pemerintah tidak mengambil opsi pemberian subsidi atau kenaikan harga solar untuk menutupi selisih Rp675 per liter tersebut.

“Oleh karena itu, pemerintah akan menurunkan ‘threshold’ BK CPO sebagai kompensasi,” katanya.

Rida menambahkan, dengan rencana penyaluran solar bersubsidi pada 2015 sebesar 17 juta kiloliter, maka kebutuhan dana untuk menutupi selisih Rp675 per liter mencapai sekitar Rp11 triliun.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, batas bawah harga CPO yang tidak dikenakan BK atau nol persen adalah 750 dolar per ton.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka