Jakarta, aktual.com – Pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno menyatakan kebijakan bebas kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) di jalan raya harus benar-benar dilaksanakan konsisten guna mengatasi permasalahan logistik nasional.
“Untuk mengendalikan angkutan barang dimensi berlebih perlu memperkuat penyelenggaraan uji laik kendaraan atau kir di Dinas Perhubungan Kota dan Kabupaten. Untuk mengendalikan angkutan barang muatan lebih harus memperkuat Unit Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang. Hal ini masih menjadi wewenang Kemenhub dan bersinergi dengan Kemendagri untuk urusan kir di pemda,” kata Djoko Setijowarno dalam keterangan tertulis, Sabtu [14/3].
Ia mengemukakan bahwa dari semua negara di ASEAN, hanya Indonesia yang masalah truk ODOL masih belum tuntas.
Djoko mengingatkan bahwa logistik adalah kerja yang diperlukan untuk memindahkan dan menempatkan stok pada waktu, tempat dan kepemilikan yang diinginkan dengan biaya sekecil mungkin, sehingga berbicara logistik sama seperti prinsip ekonomi dengan biaya minim untung yang sebesar-besarnya.
Selain itu Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat itu juga mengingatkan bahwa indeks terkait dengan rantai pasokan, maka posisi Indonesia di bawah Vietnam, di mana hal tersebut disebabkan antara lain ongkos transportasi yang mahal.
“Biaya operasional tinggi ini yang harus dipecahkan, karena banyak pengusaha logistik yang mengeluhkan adanya biaya-biaya di luar dari biaya operasional yang tak terduga di jalan hingga tiba di lokasi,” kata Djoko Setijowarno.
Ia mengungkapkan sejumlah kajian menyebutkan bahwa biaya logistik Indonesia masih 24 persen dari PDB, lebih tinggi dari berbagai negara lain seperti Vietnam (20 persen PDB), Thailand (15 persen PDB), Tiongkok (14 persen PDB), Malaysia, Philipina dan India (13 persen PDB), Taiwan dan Korea Selatan (9 persen PDB), Singapura dan Jepang (8 persen PDB).
Pemerintah harus berupaya menurunkan biaya logistik tersebut dengan memilih prasarana dan sarana transportasi yang sesuai jarak perjalanan.
Terkait dengan penindakan ODOL secara konsisten, Djoko menyatakan hal itu dapat dilakukan antara lain dengan melakukan segmentasi atau memilah penanganan yang berdampak besar.
“Tidak hanya pada pelaku di lapangan, namun sampai pada pengusaha angkutan dan pemilik barang, bahkan industri otomotif yang terlibat,” katanya.
Kedua, melakukan operasi rutin namun bersifat random untuk industri pelaku ODOL dengan tidak hanya mengandalkan jembatan timbang, namun dengan peralatan portable dengan lokasi di titik atau ruas dari asal komoditas yang diangkut, sehingga tidak sempat sampai di jalan.
Sedangkan dari sisi asosiasi dan industri yang terdampak dari ketegasan aturan ODOL, maka adaptasi dapat dilakukan dengan beberapa tindakan ketegasan yang sebenarnya memunculkan kesempatan bisnis baru, misalnya dengan pembatasan maka permintaan angkutan meningkat dan membuka peluang usaha truk.
Namun, lanjutnya, jika pemerintah tidak tegas, maka industri akan ragu untuk berinvestasi dalam bisnis baru tersebut.
“Artinya, untuk menangani ODOL, Kemenhub tidak hanya mengandalkan kemampuan jalan raya. Alternatifnya dapat memanfaatkan jalan rel dan transportasi laut untuk mengangkut barang jarak sedang dan jauh. Teknologi dan sistem diciptakan untuk memudahkan pemilik barang mengangkut komoditasnya,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eko Priyanto