Jakarta, Aktual.com – Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengumumkan pelaksanaan Ujian Sekolah dan Ujian Nasional Berbasis Komputer yang akan dilaksanakan mulai Senin (16/3) di seluruh Satuan Pendidikan di Provinsi DKI Jakarta ditunda.
Hal ini menyusul pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bahwa seluruh Sekolah di Jakarta ditutup selama 2 pekan, mengingatkan penyebaran virus corona (covid-19) di wilayah Jakarta sudah mengkhawatirkan.
Sebelumnya kemarin Jumat (14/3), Dinas Pendidikan hanya meliburkan siswa yang tidak mengikuti ujian saja, lewat Surat Edaran No.26 Tahun 2020.
Berikut pengumuman Dinas Pendidikan:
Kepada Yth.
Kepala Satuan Pendidikan
di Lingkungan Sudin Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Menginformasikan Hasil Pengarahan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tanggal 14 Maret 2020 Pukul 17.00 di Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta perihal dalam rangka Pencegahan Perkembangan dan Penyebaran Covid -19 di lingkungan satuan pendidikan yaitu :
1. Sesuai arahan dari Bpk Gubernur Provinsi DKI Jakarta bahwa sudah waktunya kita mengambil keputusan utk menetapkan adanya Home Learning (Belajar di rumah) utk pencegahan lebih efektif terhadap penyebaran wabah Covid-19
2. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran peserta didik formal dan non formal dilakukan dirumah mulai tanggal 16 Maret sd 29 Maret 2020.
3. Terkait dengan pelaksanaan Ujian Sekolah dan Ujian Nasional di Satuan Pendidikan dilakukan penundaan sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
4. Kepala Satuan Pendidikan menugaskan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan untuk tetap bertugas di satuan pendidikan masing-masing guna melaksanakan layanan pembelajaran jarak jauh dan melakukan pembersihan di lingkungan sekolah.
5. Panduan Pembelajaran Jarak Jauh bisa di Download di Web disdik.jakarta.go.id.
6. Kepala Satuan Pendidikan menginformasikan kepada orang tua peserta didik untuk memastikan putra/ putrinya melaksanakan kegiatan pembelajaran di rumah serta membatasi aktifitas di luar rumah.
7. SE terbaru sedang dalam proses, maka SE Nomor 26/SE/2020 tanggal 13 Maret 2020 tidak berlaku.
Informasi ini agar menjadi perhatian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
Ttd
Kasudindik JP2
Cc.
Kasi Dikmen
Kasi Dikdas
Kasi Paud dan Dikmas