Ilustrasi/detik

Denpasar, aktual.com – Jamaah yang berada di Kota Denpasar menjadi pendaftar Haji terbanyak dari 698 kuota yang tercatat di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali tahun 2020 untuk wilayah Bali.

“Dari semua pendaftar terbanyak ada di Kota Denpasar sesuai dengan daftar Haji tersebut, dan memang kami mencatat kuota Haji untuk wilayah Bali di tahun 2020 sebanyak 698 orang jamaah,” kata Kasi Penyelenggara Bina Umrah dan Haji Khusus, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali, Aminah usai dihubungi di Denpasar, Sabtu [14/3].

Ia menjelaskan keberangkatan Haji tahun 2020 tersedia kuota sebanyak 698 untuk wilayah Bali. Hingga saat ini calon jamaah sudah mempersiapkan dokumen yang menjadi syarat keberangkatan.

“Untuk tahun kemarin porsi haji terpenuhi semua, kalau tahun ini dirasa kurang, ya, porsinya untuk Bali,” ucap Aminah.

Ia mengatakan beberapa calon jamaah haji sudah ada yang mulai melengkapi dokumen, salah satunya paspor yang tercatat di Kantor Wilayah Kemenag Bali. “Untuk porsi Bali yang pasti yang punya KTP Bali,” ucapnya.

Aminah menjelaskan sesuai dengan Rencana Perjalanan Haji (RPH) keberangkatan gelombang I dimulai pada 25 Juni mendatang dan 25 Juli menjadi gelombang II terakhir.

“Sesuai RPH, kita ini berangkat 25 Juni sebagai gelombang I dan mulai masuk asrama, kemudian 25 Juli gelombang kedua terakhir. Hingga saat ini belum ada informasi ditunda karena virus Corona, jadi persiapan tetap berjalan normal. Yang pasti kita masih mempersiapkan, gimana nanti, ya, itu nanti dibicarakan,” katanya.

Menurutnya, jumlah 698 yang dialokasikan untuk Bali terbilang kurang karena untuk di Bali daftar tunggunya hingga 22 tahun.

“Kalau dibandingkan porsi 2019 Bali dapat tambahan porsi sebanyak 354 calon haji, dengan adanya tambahan itu jadi totalnya 1.054 calon haji dan terpenuhi. Yang menentukan porsi setiap provinsi itu, ya, Pusat. Kalau tahun ini itu tidak ada tambahan porsi jadi kembali lagi untuk 698 orang,” ucap Aminah.

Ia menambahkan untuk keberangkatan Haji tahun 2020 diperkirakan membutuhkan biaya sebesar Rp36 juta dengan waktu tunggu selama 22 tahun.

Artikel ini ditulis oleh:

Eko Priyanto