Jakarta, Aktual.co — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait status kewarganegaraan 16 WNI yang ditahan di Turki namun enggan dideportasi ke Indonesia.
“Kami sedang membahas dan menyinkronkan itu, mungkin bisa Perppu, tapi masih akan dilihat lagi. Karena UU kita tidak mengatur ‘stateless’, jadi kalau dicabut mereka jadi ‘no citizen’ dan UU kita tidak memungkinkan itu,” kata Yasonna, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (20/3).
Untuk saat ini, Pemerintah masih menganggap ke-16 WNI yang ditahan di perbatasan Turki karena hendak bergabung dengan gerakan radikal Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
“Masalahnya kan mereka tidak mau dikembalikan (ke Indonesia) karena ada suaminya di sana (Suriah), jadi ini bukan persoalan mudah. Tetapi harus diatur kalau ada WNI yang melakukan pekerjaan diduga teroris di negara lain, itu harus kita atur. Kita akan buat payung hukumnya,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh: