Malang, Aktual.com – Tak hanya meliburkan sekolah PAUD hingga SMA di Kota Malang, Wali Kota Malang, Sutiaji juga mengambil tindakan tegas yakni menutup cafe dan tempat hiburan malam dalam menindaklanjuti penetapan status KLB Covid-19 dari pemerintah pusat.
“Cafe, hiburan malam serta tempat-tempat rekreasi juga akan kita tutup dalam kurun waktu 14 hari mendatang” kata Sutiaji saat Rakor dengan Forkopimda dan seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkot Malang, di Ruang Sidang Balaikota Malang, Senin (16/3).
Selain itu, lanjut Sutiaji, kegiatan yang pesertanya melebihi 30 orang sementara waktu akan ditunda dan diawasi sesuai SOP yang ada.
“Bukan tidak boleh, tapi ditunda” tegasnya.
Hal tersebut bertujuan untuk mengurangi pergerakan massa atau potensi berkumpulnya warga demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Sutiaji juga menghimbau agar masyarakat tetap tenang dan meyakini bahwa negara hadir serta tanggap dalam menyelesaikan kasus Covid-19 ini. Bertujuan agar tidak terjadi panic buying di Kota Malang.
“Upaya yang dilakukan atas status tersebut adalah dengan menggunakan anggaran tidak terduga yang diperuntukkan jika terjadi bencana; dalam hal ini adalah bencana non alam seperti Covid-19,” ujarnya.
Sutiaji juga memberikan penekanan kepada ASN di lingkungan Pemkot Malang untuk menunda perjalanan dinas ke luar daerah. Sekaligus melakukan penjadwalan ulang pada tamu-tamu yang akan berkunjung ke Pemkot Malang sampai 14 hari kedepan.
“Secara bertahap, Pemkot Malang juga akan terus melakukan sosialisasi kepada tokoh-tokoh masyarakat, pendakwah baik dari agama Islam maupun non muslim agar dapat memberikan ketenangan pada masyarakat untuk tidak cemas sehingga tidak berakibat pada sektor kehidupan lainnya,” pungkasnya.