Jakarta, Aktual.co — Jakarta, Aktual.co — Tersangka kasus suap proyek pengadaan bahan bakar Tetra Ethyl Lead (TEL) di PT Pertamina pada 2004-2005, Suroso Atmo Martoyo (SAM) resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), I Made Sutrisna mengatakan, sidang praperadilan bekas Direktur Pengelolaan Pertamina itu akan digelar pada 30 Maret 2015 mendatang.
“Hakim Suyadi (Hakim sidang praperadilan Suroso). Iya benar, sidangnya tanggal 30 Maret,” ujar I Made Sutisna, melalui pesan singkat, Jumat (20/3).
Seperti diketahui, Suroso ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap dari Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Lim. Hal itu disinyalir menjadi materi gugatan yang diajukan Suroso.
Kendati demikian, ketika dikonfirmasi hal itu, Made enggan menjelaskannya. Dia mengatakan, salah satu materi yang diajukan ialah keabsahan status tersangka yang disematkan KPK.
“Kurang jelas (materi gugatan Suroso), tapi tidak jauh dari sah tidaknya penetapan sebagai tersangka oleh KPK.”
Suroso ditetapkan menjadi tersangka pada akhir November 2011 silam dan dia baru ditahan pada 24 Februari 2015. Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu