Tanjung Selor, Aktual.com – Pemerintah Negeri Sabah Malaysia menangguhkan sementara deportasi sejumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) bermasalah lewat Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara.
“Alhamdulilah, perkembangan terakhir kami dapat berita deportasi ditangguhkan,” kata Wakil Ketua Tim Pengarah Gugus Tugas COVID-19 Kaltara Datu Ramadhan di Tanjung Selor, Sabtu (21/3).
Setelah Gugus Tugas berkoordinasi dengan Disnakertrans Kabupaten Nunukan diinformasikan rencana pemulangan TKI dari Malaysia sementara ditunda.
Salah satu alasannya karena Malaysia memberlakukan “Perintah Kawalan Pergerakan” atasi wabah COVID-19 sejak 18 Maret 2020 sempai dua pekan ke depan.
Sebelumnya, pihak Malaysia berencana mendeportasi lagi sejumlah TKI pekan ini.
Kebijakan Malaysia yang diumumkan Perdana Menteri Muhyiddin Yassin, 16 Maret 2020 tentang “Perintah Kawalan Pergerakan” adalah “lockdown” parsial sehingga dikhawatirkan Malaysia tetap akan melakukan deportasi.
Terkait rencana deportasi tersebut, sejak akhir pekan lalu Gugus Tugas COVID-19 Kaltara terus rapat persiapan jika hal itu dilakukan Malaysia.
Gubernur Kaltara Irianto Lambrie juga telah mengirimkan surat permohonan bagi KJRI Kota Kinabalu, dan Pemerintah Negeri Sabah menangguhkan pemulangan itu dengan pertimbangan mencegah meluas Corona.
Dua pekan lalu, Malaysia kembali mendeportasi 301 orang pekerja imigran Indonesia bermasalah yang di tampung di Rusunawa TKI Nunukan.
Hasil observasi semua sehat kecuali satu orang suspect COVID-19.
Sebagian besar dipulangkan ke daerah asal, dan yang lain diambil oleh keluarganya di Nunukan. “Hasil pemeriksaan kesehatan, ternyata satu orang memiliki gejala itu ternyata hanya flu biasa,” katanya.
Gugus Tugas pekan depan (23/03) akan berkoordinasi langsung dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Disnakertrans Nunukan guna melengkapi dan memastikan data resmi mengenai jumlah TKI yang masih ditangani.
Sebelumnya, Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid mengaku kini kewalahan menampung 866 TKI deportasi dari Tawau yang statusnya adalah 0rang Dalam Pemantauan (ODP) Corona karena berasal dari daerah wabah COVID-19 (Malaysia).
Dalam kondisi normal, para deportan itu bisa langsung dipulangkan ke daerah asal namun kini harus dikarantina selama 14 hari.