Jakarta, aktual.com – Ketidakpastian kini terjadi pada proses percepatan proses impor bahan pangan khususnya bawang putih dan bawang bombay. Pasalnya, pembebasan izin impor yang diputuskan Kementerian Perdagangan (Kemendag) justru dibantah Kementerian Pertanian (Kementan) yang bersikukuh memberlakukan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) sebagai syarat wajib bagi para importir.
Terhadap sikap kengototan ini, Mentan Syahrul Yasin Limpo, dinilai secara tidak langsung membantah perintah kepala negara. Pengamat Politik Universitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing, mendesak Presiden Jokowi mengevaluasi mentan. Bahkan, Menteri Syahrul disarankan untuk mundur dari jabatannya karena tak sejalan dengan keinginan Presiden.
“Presiden berhak untuk mengevaluasi menterinya. Ingat, menteri itu pembantu presiden. Jadi, secara mutlak harus mengikuti instruksi langsung dari kepala negara,” kata Emrus.
Menurut Emrus, pembebasan impor itu merupakan langkah tepat. Ini mengingat kondisi kelangkaan komiditas itu di Indonesia di tengah merebaknya virus corona.
Pengusaha Bingung
Akibat penegasan Kementan yang tetap wajibkan RIPH, pengusaha pun bingung. Proses percepatan dinilai tak berjalan. Ketua Perkumpulan Pengusaha Bawang Nusantara (PPBN) Mulyadi mengaku, awalnya pengusaha mengapresiasi langkah pembebasan izin impor dan kuota yang dikeluarkan Kemendag. Namun, sampai saat ini pengusaha impor khawatir, mengingat dalam importasi masih ada kewenangan Kementan, dalam hal ini kewajiban karantina di pelabuhan.
“Berikanlah pelaku usaha ini kepastian. Jangan sampai ketika kami melaksanakan arahan Kemendag, pas di karantina dipermasalahkan. Karena (badan) Karantina itu di bawah Kementan. itu yang juga kami takutkan,” tuturnya kepada wartawan, Minggu (22/3).
Mulyadi menuturkan, pengusaha sebenarnya juga lebih nyaman jika sistem kuota seperti sekarang tidak lagi diterapkan. Sistem kuota justru menciptakan kartel dengan potensi korupsi yang besar dari sisi perizinan. Dia tak menafikan, hanya yang memenuhi persyaratan saja, terutama syarat dalam tanda petik, yang mendapatkan kouta.
“Sejauh ini hanya sekitar 18-an (importir) yang dikeluarkan (izinnya) dari ratusan pelaku usaha yang mengajukan RPIH ke kementan. Kami menilai tepatlah dibuka bebas kouta ini,” bebernya.
Tergantung Impor
Senada, Guru Besar Pertanian Institut Pertanian Bogor (IPB) Dwi Andreas Santosa pun mengatakan, kuota impor bawang putih dan bawang bombay yang dibebaskan menjadi suatu keniscayaan. Alasan penetapan RIPH sebagai sarana menuju swasembada, dinilianya tak relevan. Terhadap komoditas ini, Indonesia tergantung luar negeri, khususnya China. “ Memangnya kita bisa swasemada bawang putih? Bohong besar itu lah. Enggak kan,” tegasnya.
Menurutnya, kebijakan RIPH, kuota dan segala prosesnya, menjadi biang keladi kacaunya harga bawang putih dan bawang bombay. “Karena banyak permainan di dalam itu. Kebijakan tanam 5% (untuk importir bawang putih) mana hasilnya? nol besar,” cetusnya.
Sementara Ketua II Pusbarindo, Valentino sebaliknya mendukung langkah yang diambil Kementan menerapkan RIPH dan syarat wajib tanamnya. Namun untuk kondisi kini, Pusbarindo menunggu sikap Kementan apakah masih menerapkan RIPH atau tidak. Diharapkan, Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan bisa sinkron dengan hal ini.
“Jika tidak sinkron, dikhawatirkan setelah ini berjalan akan timbul masalah baru lagi. Kami berharap importir yang sudah mengajukan RIPH segera dirilis oleh Kementan, karena kebijakan pembebasan import ini hanya sementara,” ucapnya.
Sebelumnya, Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian Prihasto Setyanto menegaskan, pihaknya tetap memberlakukan RIPH, khususnya untuk komoditas bawang bombay dan bawang putih. Prihasto menjelaskan, kewajiban RIPH merupakan amanat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010, Pasal 88 yang menyatakan, impor produk hortikultura wajib memenuhi beberapa syarat.
“Artinya, untuk mendapatkan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan, importir harus mendapatkan rekomendasi atau RIPH dari Kementerian Pertanian terlebih dahulu, katanya, Sabtu.
Sebaliknya, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengumumkan penyederhanaan peraturan dengan keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2019, tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura. Kebijakan tersebut diundangkan pada Rabu (28/3), dan mulai berlaku Kamis (19/3) sampai dengan 31 Mei 2020. Dia menegaskan, kebijakan itu sudah sesuai arahan Presiden Jokowi dan berkordinasi dengan Menyan Syahrul.
“Ini kan sesuai arahan Bapak Presiden, kita harus cepat menangani situasi ini terutama untuk bahan-bahan pokok. Ini sifatnya sementara sampai harga kembali stabil,” terang Agus, Kamis (19/3). ****
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano