Jakarta, Aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat aturan barunya memberikan kelonggaran membayar cicilan selama 1 tahun yang mengacu pada jangka waktu restrukturisasi.
Dengar Keluhan Ojol, Jokowi Berikan Kelonggaran Pembayaran Bunga Hingga 1 Tahun
Driver ojek online (ojol) dan taksi online dapat memanfaatkan kebijakan ini untuk mengurangi dampak dari virus corona.
Namun, meski aturan ini sudah diterbitkan, kenyataan di lapangan berbeda. Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Wiwit Sudarsono mengatakan masih banyak perusahaan pembiayaan alias leasing yang enggan memberikan penangguhan kredit ke driver taksi online.
“Jadi ternyata kembali lagi ini belum merata, malah kembali lagi ke kebijakan masing-masing perusahaan finance. Kebanyakan ya yang menolak mentah-mentah, alasannya banyak, bahkan ada leasing yang bilang belum dapat sounding dari OJK soal aturan ini,” cerita Wiwit, Kamis (26/3).
“Dari laporan yang saya dapat dari teman-teman, lebih banyak (leasing) yang tidak memperbolehkan penangguhan,” katanya.
Wiwit menilai leasing sengaja memanfaatkan ketidaktahuan driver soal dunia keuangan untuk menolak pemberian penangguhan kredit.
“Para perusahaan finance ini kok kayak memanfaatkan ketidaktahuan driver ojol taksi online buat menolak (relaksasi kredit),” kata Wiwit.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan pihaknya bukan menolak pengajuan penangguhan. Menurutnya terkait program ini perusahaan pembiayaan masih menunggu aturan turunan mengenai program penangguhan cicilan.
“Jadi gini, kalau terkait program pemerintah yang restrukturisasi, kita ini masih menunggu dari OJK tentang apa-apa saja yang harus dijalankan,” kata Suwandi.
Sejauh ini memang belum ada rincian ataupun aturan turunan dari OJK untuk penerapan kebijakan relaksasi angsuran pembiayaan cicilan kredit.
Suwandi mengatakan penolakan penangguhan pembayaran cicilan dikarenakan beberapa hal, salah satunya adalah debitur dinilai masih mampu membayar sehingga penangguhan ditolak.
“Kembali lagi kita juga kan tergantung perusahaannya yang menilai, restrukturisasi rescheduling ini kan dilihat juga kemampuannya. Mungkin dia masih mampu,” ungkap Suwandi.
Berdasarkan keterangan OJK, Rabu (25/3/2020), pelaksanaan restrukturisasi ini diprioritaskan untuk debitur yang memiliki itikad baik dan terdampak akibat covid.
Jika ingin mendapatkan fasilitas tersebut berikut berapa hal penting yang wajib diketahui:
a. Debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi melengkapi dengan data yang diminta oleh bank/leasing yang dapat disampaikan secara online (email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing) tanpa harus datang bertatap muka.
b. Bank/Leasing akan melakukan assesment antara lain terhadap apakah debitur termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok/bunga, kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing).
c. Bank/Leasing memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu, jumlah yang dapat direstrukturisasi termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian dan/atau diskusi antara debitur dengan bank/leasing. Hal ini tentu memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat covid-19. Informasi persetujuan restrukturisasi dari bank/leasing disampaikan secara online atau via website bank/leasing yang terkait.