Jakarta, Aktual.co — Mobil milik bekas Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga hasil gratifikasi terkait pembahasan APBN Perubahan di Kementerian ESDM tahun 2013.
“Iya. Terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan. Yang tipikornya,” kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (20/3).
Menurut informasi mobil Toyota Alpard nomor polisi B 1957 SB itu, salah satu upah yang diterima Sutan untuk memuluskan pembahasan anggaran kementerian yang saat itu dipimpin oleh Jero Wacik, salah satu kolega Sutan di Partai Demokrat. Ketika pembahasan anggaran APBN-P itu, Sutan menjabat sebagai Ketua Komisi VII.
Namun Priharsa enggan menjawab lebih jauh perihal gratifikasi yang diperoleh Sutan itu. “Kalau itu saya tidak tahu,” ujarnya.
Selain menyita satu mobil, informasi yang didapat pada penyitaan 13 Maret 2015 lalu, penyidik KPK juga menyita sejumlah dokumen. Salah satu dokumen yang disita terdapat notulen hasil rapat fraksi terkait pembahasan APBN tesebut.
Sebelumnya, pada 16 Januari 2014, KPK juga sempat menggeledah ruangan fraksi Partai Demokrat yang berada di gedung DPR. Namun, penggeladahan itu bukan menyangkut perkara yang menjerat Sutan sebagai tersangka.
Kala itu penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi di SKK Migas. Bukan cuma sektretariat fraksi, ruangan anggota fraksi partai berlambang merci itu juga digeledah.
Tak hanya itu, penyidik KPK juga menggeledah bagian risalah biro persidangan deputi persidangan dan kerja sama antar parlemen (KSAP) DPR yang berada di lantai 3 gedung Nusantara II. Bahkan, ruangan pusat pengkajian dan pengelolaan data informasi (P3DI) Sekjen DPR di lantai 2 gedung Nusantara I serta ruang server Kesekjenan DPR di lantai 3 gedung Nusantara I DPR juga ikut digeledah.
Pasalnya, ruangan-ruangan itu disebut-sebut merupakan tempat menyimpan seluruh data kegiatan DPR seperti risalah dan notulen rapat.
Diketahui, KPK telah menetapkan tersangka Sutan Bathoegana pada 14 Mei 2014 dalam dugaan penerimaan hadiah pembahasan APBN Perubahan 2013 Kementerian ESDM di Komisi VII DPR. Sutan kemudian ditahan pada 2 Februari 2015 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Untuk Jero Wacik sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga ingin mendapatkan dana operasional menteri (DOM) yang lebih besar dari yang dianggarkan negara.
Padahal sesuai peraturan Kementerian Keuangan, dana operasional menteri dianggarkan Rp 1,4 miliar per tahun, dengan asumsi Rp 120 juta per bulannya. Atas sangkaan tersebut Jero dijerat dengan pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Juncto pasal 421 KUHPidana.
Sebelum dijerat dengan sangkaan terkait DOM itu, Jero lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dengan modus pemerasan. Dia disinyalir berhasil mengantongi Rp 9,9 miliar. Uang tersebut dikumpulkan sejak Jero menjabat Menteri ESDM.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu