Jakarta, Aktual.co — Bekas Ketua Komisi VII DPR Sutan Bathoegana kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi penetapan APBN-P tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Iya benar, SB akan kembali diperiksa sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, di gedung KPK, Jumat (20/3).
Untuk diketahui, lembaga ‘superbody’ telah resmi menahan politikus Partai Demokrat ini sejak 2 Februari 2015 lalu. Dari hasil penyidikan KPK bekas politisi Partai Demokrat itu diduga menerima sejumlah gratifikasi.
Kasus yang menjerat Sutan sebagai tersangka ini, merupakan pengembangan dari kasus bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini, yang telah divonis 7 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Sutan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, untuk menyangkal penetapan status tersangka oleh KPK, Sutan telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang praperadilan Sutan akan digelar pada 23 Maret mendatang.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















