Jakarta, Aktual.co — Pengangkatan sejumlah relawan, elite parpol hingga tim sukses Jokowi di jajaran petinggi BUMN menuai pro kontra. Sejumlah kalangan menilai hal tersebut bagian dari “politik balas budi” hingga ajang “bagi-bagi kursi”.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno mengatakan pihaknya telah sangat selektif dalam memilih orang-orang untuk menduduki top level tersebut. Seperti halnya pengangkatan Refly Harun sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Jasa Marga (Persero) Tbk, kata Rini, sama sekali tak bermuatan politik. Menteri Rini menilai sang pakar hukum tata negara itu memiliki kapasitas mumpuni dalam mengawasi kinerja perusahaan.
“Saya rasa itu bukan hal yang aneh. Yang harus selalu dilihat adalah kemampuan orang itu sendiri, integritas orang itu bagaimana,” tuturnya di Istana Negara, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (19/3) petang.
“Komisaris itu adalah pihak yang memberikan banyak masukan. Tentunya kita lihat mempunyai integritas tinggi, mempunyai pendidikan dan pengalaman. Itu yang paling utama, karena komisaris fungsinya adalah sebagai pengawas,” ujar Rini lagi, seakan membela Refly yang dinilainya sebagai pakar yang membantu partai, bukan simpatisan seperti rumor dan penyimpulan yang beredar di masyarakat.
Terkait latarbelakang politik yang dimiliki sejumlah orang yang berkedudukan di jajaran komisaris BUMN, Menteri Rini mendesak untuk mereka segera meninggalkan kepentingan partai atau golongannya sewaktu mengawasi jalannya kinerja manajemen dan perusahaan ber-pelat merah ini. Hal tersebut dimaksudkan untuk menghidari conflict of interest ketika mengontrol langkah dan strategi manajemen ke depan.
“Itu (conflict of interest) sama sekali tidak boleh. Harus memilih akhirnya, harus mundur,” seru Rini.
Dalam hal ini, tegas Rini, pihaknya tak akan segan memberikan sanksi jika mendapati direksi atau komisaris BUMN yang memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan partai. Kendati ia tak secara tegas menyatakan sanksi apa yang disiapkan untuk oknum tersebut.
“Kalau memang tidak melakukan fungsinya ya macam-macamlah (sanksinya). Kan sudah ada secara anggaran dasar ada, Undang-Undang BUMN ada, undang-undang, PP (Peraturan Pemerintah) ada. Banyak undang-undangnya,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:














