Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Negeri Kota Bontang, Kalimantan Timur, membekuk bekas Kepala Bagian Evaluasi Pembangunan Pemkot Bontang Syamsuddin Nonci yang menjadi buronan kasus korupsi pengadaan internet senilai Rp 1,2 miliar tahun 2012.
Informasi yang diperoleh Syamsuddin buron sejak 2013, ditangkap petugas kejaksaan di tempat persembunyiannya di wilayah Tangerang, Banten, Kamis (19/3) siang dan sempat diamankan di Kejari setempat.
Dia tiba di kantor Kejari Bontang, Jumat (20/3) pukul 03.30 Wita dengan pengawalan ketat, setelah perjalanan panjang dari Jakarta ke Balikpapan dilanjutkan jalur darat menuju Bontang.
Syamsuddin menjadi daftar pencarian orang (DPO) Kejari Bontang sejak September 2013 setelah mangkir dari pemeriksaan. Proses penangkapan itu berkat kerja sama Kejari Bontang dengan Kejari Tanggerang dan Kejaksaan Agung.
Kepala Kejari Bontang Anang Supriatna mengatakan, Syamsuddin masuk dalam DPO setelah mangkir dari pemeriksaan kejaksaan atas kasus dugaan korupsi pengadaan internet.
“Dia dibekuk saat menunggu paket kiriman di Jalan MT Haryono, Kelurahan Suka Sari, Tanggerang. Sebelumnya, kami sudah memperoleh laporan dari masyarakat soal keberadaannya,” katanya.
Dalam penangkapan yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Bontang Affan M Hidayat dengan delapan petugas itu, Syamsuddin tidak melakukan perlawanan, kendati terkejut lokasi persembuyiannya diketahui petugas.
Sebelumnya dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tidak pidana korupsi pengadaan fasilitas jasa layanan internet di kantor Sekretariat Daerah Kota Bontang senilai Rp 1,2 miliar pada 2012.
Selama berstatus DPO, Samsuddin tidak menjalankan tanggung jawabnya sebagai pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkot Bontang. “Dia akan dijerat UU Tipikor dengan ancaman hukuman di atas lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” kata Kajari.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu