Layar monitor yang disediakan Lapas Kelas IIB Nunukan menjelang sidang online di PN Nunukan, Senin (30/3)

Nunukan, aktual.com – Pengadilan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara menggelar sidang melalui video conference guna menyikapi wabah Virus Corona atau COVID-19.

Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Fitri Zulfahmi di Nunukan, Senin membenarkan bahwa sidang melalui video conference harus dilakukan karena adanya pelarangan dari Pemerintah untuk berkumpul termasuk persidangan.

“Iya memang kita lakukan sidang dengan vicon saja karena dilarang untuk sementara berkumpul karena Corona ini,” ujar Fitri.

Untuk memaksimalkan pelaksanaan sidang, Kejari Nunukan menyediakan layar monitor di aula kantor dilengkapi dengan saluran telekomunikasi.

Kemudian, persidangan ini menggunakan tiga tempat yakni Kejari Nunukan, PN Nunukan dan Lapas Nunukan.

Mengenai antisipasi kurang maksimalnya sidang  tersebut, Kejari Nunukan mengharapkan tidak mati lampu dan saluran komunikasi berjalan lancar.

Khusus di Aula Kejari Nunukan persidangan dihadiri jaksa penuntut dan saksi-saksi. Fitri pun berharap, persidangan ini tidak berlangsung lama setiap perkara demi memaksimalkan waktu yang tersedia.

Sedangkan ruang sidang di PN Nunukan hanya dihadiri oleh majelis hakim dan panitera saja. Sedangkan di Lapas Nunukan dihadiri oleh terdakwa dan penasehat hukum (PH).

Alasan lain diselenggarakannya sidang online adalah Lapas Kelas IIB Nunukan menolak mengeluarkan tersangka karena menjaga terjangkitnya COVID-19 kepada warga binaannya.

Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan, Pujiono Slamet yang dihubungi melalui telepon selulernya, Senin menyatakan, sidang online ini untuk mencegah penyebaran COVID-19 bagi warga binaan.

“Saya larang dulu tahanan keluar dari Lapas supaya mencegah penularan virus corona ini,” kata dia.

Kalapas Nunukan pun mengaku, telah menyediakan ruangan khusus untuk persidangan dilengkapi layar monitor.

Pelaksanaan sidang ini dimulai Senin (30/3) hingga waktu yang belum ditentukan.

Artikel ini ditulis oleh:

Eko Priyanto