Jakarta, aktual.com – Jajaran penyidik Polda Metro Jaya kini tengah menangani 43 kasus hoaks yang terkait dengan Virus Corona (COVID-19).
“Sudah ada 43 kasus yang ditangani Polda Metro dan jajaran baik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan juga Polres-Polres yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin [30/3].
Yusri mengatakan seluruh kasus tersebut telah ditangani oleh pihak kepolisian dan ada beberapa kasus yang telah masuk dalam tahap penyidikan dan ada beberapa tersangka yang sudah ditahan.
Dia juga mengatakan Polda Metro Jaya tidak akan pernah berhenti untuk memburu para penyebar hoaks yang telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Yusri juga mengungkapkan banyak pihak yang menyampaikan informasi yang beredar di media sosial kepada jajarannya untuk mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut dan ternyata informasi tersebut adalah tidak benar atau hoaks.
“Kemarin sudah disampaikan Pak Kapolda, bahwa kepolisian akan terus memberantas dan menangkap para pelaku-pelaku yang coba bermain-main disaat masyarakat kita menghadapi COVID-19. Banyak berita-berita yang dia sebarkan membuat masyarakat resah,” kata Yusri.
Beberapa penyebar hoaks yang berhasil ditangkap Polda Metro Jaya dan jajaran antara lain seorang pria berinisial AOI yang menyebar hoaks isu ‘lockdown’ dengan menyebut ada tol yang akan ditutup.
Kemudian Polres Metro Jakarta Timur yang mengamankan seorang pria berinisial A yang menyebarkan hoaks soal ‘lockdown’ di Cipinang Melayu, Jakarta Timur.
Polres Metro Jakarta Timur juga menangkap perempuan berinisial A terkait video hoaks yang menyebut ada seseorang yang sakit terkena COVID-19 di Pusat Grosir Cililitan (PGC) Jakarta Timur.
Kasus keempat adalah hoaks di Bandara Soekarno Hatta dengan tersangka H alias B yang menyebarkan hokas “Virus corona masuk Soekarno Hatta”.
Keempat orang ini kini telah ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 28, Pasal 32, Pasal 35 UU ITE dengan ancaman 10 tahun penjara.
Keempat tersangka ini dijerat dengan Pasal 28, Pasal 32, Pasal 35 UU no.11 Tentang ITE dan UU Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.
Artikel ini ditulis oleh:
Eko Priyanto