Jakarta, Aktual.co — Meski pengadaan payment gateway sudah diingatkan oleh internal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Namun, bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana tetap ‘ngotot’ menjalankan progam tersebut.
“Saat itu dalam beberapa kali rapat sudah diingatkan kalau proyek dilaksanakan akan bermasalah. Para staf yang mengingatkan,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Anton Charliyandi di Jakarta, Kamis (19/3).
Menurut Anton, program serupa sudah diterapkan di Kementerian Hukum dan HAM. Bahkan program tersebut berjalan dengan baik. “Tapi dia mau pakai payment gateway,” ujar dia.
Meski begitu, Anton mengaku belum tahu motif dari Denny yang ‘ngotot’ menjalankan program tersebut. Bahkan Denny sempat menolak diperiksa penyidik Badan Reserse Kriminal Polri lantaran tidak didampingi kuasa hukumnya. 
“Nanti kalau periksa Denny akan tahu,” ucap pria lulusan Akpol 1984 itu.
Program pembayaran paspor secara elektronik yang bergulir selama 3 bulan sejak Juli hingga Oktober 2014 itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 32 miliar. Selain itu juga ada pungutan liat (pungli) dari hasil potongan pembuatan paspor senilai Rp 605 juta.
“Itu Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar Anton.
Adapun modus pengalihan uang dari potongan pembuatan paspor itu dengan cara membuka rekening di bank swasta. Menurut Anton, pembukaan rekening tanpa seizin Kementerian Keuangan. “Di sini ada satu rekening yang dibuka dari keuangan negara yang mengendap di salah satu pihak swasta,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu