Medan, aktual.com – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengatakan petugas telah mengantisipasi mengenai kepulangan 4.646 tenaga kerja Indonesia (TKI) dari negara jiran Malaysia yang akan masuk ke wilayah Sumatera Utara (Sumut).
“Kita juga telah mengawasi pintu-pintu tikus yang selama ini dijadikan tempat masuknya para TKI dari luar negeri itu,” ujar Edy, menjawab wartawan, usai Apel Kegiatan Penyemprotan Disinfektan Secara Masif di Kota Medan, di depan Plaza Medan Fair, Selasa (31/3).
Ia menyebutkan, ada lima kabupaten di wilayah Provinsi Sumut yang perlu mendapat pengawasan karena merupakan lintasan kepulangan ribuan orang TKI itu.
Bahkan, jelasnya, sudah mempersiapkan petugas yang akan menggunakan alat rapid test (tes cepat) untuk memeriksa para TKI guna mengantisipasi penyebaran virus corona (COVID-19).
“Kita tetap menjaga hal-hal yang kurang baik atas kepulangan TKI dari Malaysia ke kampung halamannya.Dan jika ditemukan akan diisolasi ,” kata mantan Pangkostrad itu.
Sementara itu, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin menegaskan akan menindak tegas bagi warga Sumut yang tidak mengindahkan imbauan disampaikan pemerintah untuk mengatasi penyebaran virus corona (COVID-19).
“Masyarakat diimbau untuk tetap patuhi protokol yang telah dikeluarkan oleh pemerintah baik melalui Polri maupun Kementerian Kesehatan agar rantai penyebaran virus corona bisa segera mereda,” ujar Martuani kepada wartawan.
Ia menghimbau kepada pejabat daerah, pejabat pemerintah, TNI-Polri patuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah tentang kerumunan.
“Warga yang tidak mengindahkan larangan kerumunan orang banyak akan dibubarkan.Dan jangan coba-coba melawan, pasti kita tertibkan,” ujar jenderal bintang dua itu.
Pada acara tersebut dihadiri Pangdam I/BB Mayjen TNI MS Fadhilah, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin,
Wakapolda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Amir Yanto, dan Kepala BPBD Sumut Riadil Akhir Lubis.
Penyemprotan disinfektan di Kota Medan memanfaatkan kendaraan dinas TNI-Polri atau kendaraan dinas instansi lain, seperti watercanon, mobil pemadam kebakaran dan mobil kimia, biologi, radiaktif (KBR) sebagai sarana untuk melakukan penyemprotan.
Artikel ini ditulis oleh:
Eko Priyanto