Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar (foto: Antara)

Jakarta, aktual.com – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 yang mewajibkan seluruh desa membentuk relawan desa lawan COVID-19.

“Salah satu tugas utama relawan desa lawan COVID-19 adalah memberikan edukasi kepada masyarakat terkait gejala, cara penularan, dan pencegahan COVID-19 sesuai protokol dan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO),” kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu [05/4].

Halim mengatakan, sosialisasi dan edukasi yang dilakukan relawan harus menghindari perkumpulan warga misalnya dilakukan melalui pamflet, poster, spanduk, brosur, baliho, radio komunitas, pengeras suara di tempat ibadah, keliling desa, atau media sosial.

Intinya, relawan desa lawan COVID-19 tidak menciptakan kerumunan. Karena itu, relawan desa lawan COVID-19 dituntut untuk kreatif.

“Caranya silakan seperti apa, asal jangan yang sifatnya mengumpulkan warga,” ujarnya.

Relawan desa lawan COVID-19 juga bertugas memastikan tidak ada kerumunan banyak orang di desanya. Kepala desa sebagai ketua tim relawan berhak tidak memberikan izin terhadap semua kegiatan yang melibatkan banyak orang.

“Relawan desa lawan COVID-19 boleh membubarkan kegiatan yang melibatkan banyak orang. Perkumpulan banyak orang berisiko tinggi mempercepat penularan,” tuturnya.

Halim mengatakan relawan juga harus bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat desa untuk tidak bepergian ke daerah lain, terutama yang telah terpapar COVID-19.

Warga desa yang berkunjung ke daerah yang terpapar COVID-19 kemungkinan besar ikut terpapar dan berpeluang memaparkan virus corona ke warga lainnya ketika pulang ke desa.

Relawan juga diminta menyosialisasikan bahwa jenazah yang sudah diproses sedemikian rupa oleh rumah sakit sesuai standar WHO aman untuk dimakamkan di mana pun.

“Karena itu, warga tidak perlu khawatir,” katanya.

Kebutuhan operasional relawan desa lawan COVID-19 dapat bersumber dari dana desa, APBD, dan sumbangan lain dari pihak ketiga yang dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola keuangan yang baik, yaitu transparan dan akuntabel.

Artikel ini ditulis oleh:

Eko Priyanto