Palembang, aktual.com – Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumatera Selatan mengimbau masyarakat mewaspadai peredaran produk makanan dan minuman dalam kemasan yang telah habis masa berlakunya atau kedaluwarsa dalam kondisi pembelian berlebihan saat pandemi COVID-19 sejak beberapa bulan terakhir.
“Sekarang ini banyak masyarakat berupaya menyetok makanan dan minuman secara berlebihan, kondisi ini bisa saja dimanfaatkan pedagang dengan mengeluarkan produk kedaluwarsa,” kata Pengurus YLK Sumsel, Rizal Aprizal di Palembang, Minggu [05/4].
Menghadapi kondisi penyebaran wabah virus corona yang semakin luas, masyarakat berupaya membeli makanan dan minuman dalam jumlah banyak untuk persediaan berada di rumah melakukan berbagai hal sebagai antisipasi penyebaran virus tersebut.
Dampak pembelian secara berlebihan “panic buying” permintaan makanan dan minuman dalam kemasan mengalami peningkatan, kondisi ini perlu diwaspadai kemungkinan beredarnya produk kedaluwarsa seperti ditemukan tim YLK Sumsel di pasaran beberapa waktu lalu.
Makanan dan minuman kedaluwarsa ditemukan timnya di warung, toko, dan pasar swalayan, melihat fakta tersebut masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dan lebih berhati-hati serta teliti saat akan membeli produk tersebut.
Untuk menghindari sebagai sasaran peredaran produk makanan dan minuman kedaluwarsa, masyarakat Sumsel yang tersebar di 17 kabupaten dan kota, perlu meningkatkan kewaspadaan dengan mengecek secara teliti kemasan produk yang akan dibeli.
Setiap kemasan plastik, kotak, dan kaleng produk makanan atau minuman yang akan dibeli jangan langsung diambil atau dimasukkan ke dalam keranjang belanjaan, namun harus dicek terlebih dahulu masa kedaluwarsa, dan penjelasan mengenai izin beredar dari instansi kesehatan maupun perdagangan dalam kemasan produk tersebut.
Kewaspadaan yang tinggi dari masyarakat dapat meminimalkan peredaran produk makanan kedaluwarsa, dan bila perlu memprotes pedagang atau pengelola toko dan pasar swalayan/minimarket yang kedapatan menjual produk tidak layak konsumsi tersebut.
Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkannya kepada pihak kepolisian, instansi pemerintah terkait atau ke YLK Sumsel untuk dapat diambil tindakan penertiban serta langkah hukum yang diperlukan.
Tindakan menjual produk yang sudah tidak layak konsumsi itu merupakan perbuatan merugikan konsumen dan melanggar Undang Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan sanksi yang cukup berat bagi masyarakat atau pengusaha yang memperdagangkannya, kata Rizal.
Artikel ini ditulis oleh:
Eko Priyanto