Jakarta, (08/4) Aktual.com – Wasekjen MUI Pusat Bidang Fatwa Sholahuddin Al Ayyubi menyarankan prosesi pemulasaraan jenazah COVID-19 di daerah rawan agar menerapkan protokol keselamatan seperti menggunakan alat pengaman diri (APD) sehingga menekan risiko penularan virus.
Kepada wartawan di Jakarta, Rabu (08/4), Sholah mencontohkan Jakarta merupakan kawasan yang dalam kondisi merah COVID-19 atau rawan penularan sehingga penggunaan APD agar digalakkan dalam prosesi pemakaman.
“Kondisi merah (daerah rawan) seperti di Jakarta, meski jenazah terkait belum terdeteksi terinfeksi atau tidak, dia dikebumikan dan dilakukan pemulasaraan sebagaimana menggunakan protokol keselamatan mencegah penularan COVID-19,” katanya.
Alasannya, kata dia, di setiap zona merah COVID-19 jenazah yang meninggal tidak dapat dipastikan memiliki riwayat terinfeksi corona atau tidak karena belum sempat dites. Jika tidak digunakan prosedur keselamatan menggunakan APD dikhawatirkan terjadi penularan bagi para pengurus jenazah dan masyarakat.
Di kawasan yang memiliki kondisi penyebaran COVID-19 yang tinggi, kata dia, protokol pengurusan jenazah memang harus menggunakan prosedur pemulasaraan sebagaimana dianggap terkena COVID-19.
Penggunaan APD, lanjut dia, tidak begitu mendesak diterapkan pada pemulasaraan jenazah di kawasan hijau COVID-19.
“Sedangkan di daerah tidak tinggi seperti Jakarta kita lakukan dengan cara biasa, dilakukan dengan cara minimal. Di daerah hijau atau aman misalnya pedalaman, kita tidak bisa melakukan pengurusan jenazah dengan protokol COVID-19. Di Jakarta tidak bisa kita lakukan seperti itu,” kata dia.
Antara
Artikel ini ditulis oleh:
As'ad Syamsul Abidin