Jakarta, (09/4) Aktual.com – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menyatakan, RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang akan dibahas bakal menampung semua aspirasi yang disampaikan oleh beragam kalangan masyarakat di Tanah Air.

“Baleg akan dengarkan masukan dan dilakukan terbuka. Karena itu pembahasannya dilakukan hati-hati dan cermat dan dengar masukan masyarakat,” kata Supratman Andi Atgas dalam rilis yang diterima di Jakarta, Kamis (09/4).

Ia memaparkan bahwa tidak ada target waktu penyelesaian RUU Omnibus Law Cipta Kerja sehingga akan fleksibel sesuai keinginan masyarakat.

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu mengemukakan, Baleg DPR juga akan mengundang pemerintah untuk melakukan rapat kerja.

“Raker dengan Baleg dalam rangka mendengarkan pendapat dari pemerintah terkait usulan pemerintah tentang RUU itu,” ucapnya.

Supratman juga menuturkan, setelah raker dilakukan, Baleg akan bentuk panitia kerja (Panja) beranggotakan 39 orang dari sembilan fraksi dan dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah Anggota Baleg.

Selanjutnya, ujar dia, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) akan dimulai dari pembahasan klaster yang paling tidak mendapat penolakan dari masyarakat.

Sebelumnya, Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati menilai RUU Omnibus Law Cipta Kerja akan merugikan khususnya bagi keluarga nelayan di Indonesia.

“Lebih dari 2,2 juta nelayan dan 6 juta pelaku perikanan rakyat di Indonesia terancam oleh RUU Omnibus Law Cipta Kerja karena isinya sama sekali tidak mempertimbangkan kepentingan mereka,” kata Susan Herawati.

Menurut Susan, Omnibus Law Cipta Kerja menyamakan nelayan skala kecil dan nelayan tradisional dengan nelayan skala besar sehingga ke depannya pengurusan izin penangkapan ikan dinilai bakal semakin mempersulit kehidupan nelayan skala kecil dan nelayan tradisional di Indonesia.

Ia juga berpendapat bahwa rancangan regulasi tersebut akan mendorong liberalisasi sektor perikanan sehingga kehidupan nelayan dan pelaku perikanan rakyat semakin sulit.

“RUU ini menyamakan nelayan dengan entitas bisnis besar yang akan melakukan aktivitas bisnis di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil,” ucapnya.

 

Antara

Artikel ini ditulis oleh:

As'ad Syamsul Abidin