Jakarta, (10/4) Aktual.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membangun 33 titik pengecekan (check point) untuk mengawasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta.

“Untuk mengawasi pelaksanaan PSBB tersebut maka Polda Metro Jaya membangun 33 ‘check point’ di seluruh wilayah DKI Jakarta,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo saat meninjau “check point” di PSBB di Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Jumat (10/4).

Sambodo mengatakan, pihaknya melakukan pemantauan hari pertama pelaksanaan PSBB dan pengawasan di 33 “check point” tersebut.

Ia menyebutkan, 33 “check point” tersebut dibangun di seluruh wilayah DKI Jakarta meliputi pintu-pintu masuk Jakarta, terminal, stasiun kereta api dan gerbang-gerbang tol.

“Intinya adalah untuk memastikan warga DKI Jakarta mematuhi aturan-aturan di dalam PSBB tersebut,” katanya.

Sambodo menjelaskan, aturan dalam PSBB tersebut mengatur di antaranya pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan pribadi dan pembatasan penumpang angkutan umum hanya 50 persen. Kemudian jarak antara penumpang juga harus mengacu “physical distancing”.

Pengendara kendaraan pribadi seperti mobil walau hanya berdua orang tetap harus menerapkan pembatasan fisik. Penumpang harus duduk di belakang, sedangkan pengemudi tetap di depan sendirian.

“Kemudian juga kewajiban menggunakan masker dan sarung tangan bagi pengendara sepeda motor,” kata Sambodo.

Sambodo mengharapkan dengan pemantauan dan sosialisasi yang dilakukan dapat dilaksanakan oleh masyarakat. Pemantauan dan pengawasan yang dilakukan pihaknya bagian dari sosialisasi kepada masyarakat terkait penerapan PSBB.

“Ketentuan-ketentuan ini kita laksanakan dan kita sosialisasikan kepada masyarakat, sehingga walaupun isi kendaraan cuma berdua secara kapasitas memenuhi ‘physical distancing’ harus dijaga sehingga kemudian satu orang harus duduk di belakang pengemudinya sendirian,” kata Sambodo.

Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan PSBB secara resmi mulai Jumat (10/4) pukul 00.00 WIB dengan dasar hukum Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020. Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Adapun yang dibatasi selama PSBB adalah sekolah dan tempat kerja diliburkan kecuali delapan sektor dan semua tempat ibadah ditutup. Semua fasilitas umum pemerintah dan swasta ditutup, transportasi umum dibatasi jam operasional dari jam 06.00 sampai 18.00 WIB termasuk jumlah penumpang per moda.

PSBB bertujuan untuk memutus rantai penyebaran virus corona jenis baru (COVID-19) yang grafik kasusnya meningkat setiap harinya. DKI Jakarta menjadi episentrum COVID-19 di Indonesia dilihat dari banyaknya jumlah kasus.

Berdasarkan data corona.jakarta.go.id per Jumat pukul 11.28 WIB jumlah kasus positif di DKI Jakarta sebanyak 1.810 orang dengan rincian, 1.139 orang dirawat, 433 orang isolasi mandiri, 82 orang pasien sembuh dan 156 orang meninggal dunia.

 

Antara

Artikel ini ditulis oleh:

As'ad Syamsul Abidin