Jakarta, Aktual.co — Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Kementerian ESDM, R Sukhyar mengatakan Newmont mendapatkan izin ekspor untuk enam bulan ke depan hingga 18 September 2015 sebanyak 447.000 ton konsentrat tembaga. Izin tersebut setelah tercapai kesepakatan membangun smelter dengan PT Freeport. Sukhyar memastikan, Newmont tidak akan membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian bijih mineral (smelter) sendiri.

“Perpanjangan Izin Eksport Konsentrat yang diberikan Kepada Newmont jelas melanggar UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara. Tidak lagi dibenarkan bahan mentah diekspor tanpa harus melewati pengolahan,” ujar Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/3).

Untuk diketahui, dalam UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara ada larangan eksport barang tambang dalam bentuk konsentrat setelah 5 tahun sejak UU Minerba di berlakukan atau sejak 12 Januari 2014 jam 00:00 WIB. Kewajiban perusahaan pertambangan yaitu mengolah hasil tambangnya di dalam negeri sebelum diekspor.

UU Minerba ini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2014 sebagai tindak lanjut sekaligus aturan turunan dari UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.

“Sepertinya ada yang tidak beres di kementerian ESDM, KPK serta PPATK harus mengusut Rekening Menteri ESDM Sudirman Said dan pejabat di Kementerian ESDM karena disinyalir ada hanky-panky dengan Freeport dan Newmont. Keduanya kerap mencari celah untuk menolak diberlakukannya UU minerba dan tidak punya niat baik dalam melakukan bisnis di Indonesia dengan tidak mau membangun smelter,” ujar Arief yang juga merupakan koordinator Koalisi Rakyat Pembela Trisakti Dan Nawacita.

Menurutnya, Kedua perusahaan yang berafiliasi ke Amerika Serikat ini meraup untung besar dari ekspor mineral mentah. Sementara Indonesia tidak mendapat untung apapun kecuali royalti yang besarannya sangat rendah

“Izin Eksport Konsetrat pada Newmont telah menimbulkan akibat hukum, berupa hilangnya hak masyarakat untuk sejahtera,” jelasnya.

Oleh Sebab itu, Izin Eksport Konsentrat Pada Newmont adalah produk tata usaha negara yang merugikan masyarakat Indonesia dengan cara memperkosa UU dan peraturan yang sudah disepakati  serta melanggar janji Kampanye Jokowi-JK saat pilpres yang tertera didalam Tri Sakti dan Nawacita.

Dirinya meminta DPR Untuk mengajukan hak angket terkait dua izin eksport konsetrat bahan tambang Kepada Freeport dan NewMont yang sudah melanggar UU Minerba

“Jokowi harus segera mencopot Menteri ESDM Sudirman Said yang telah melanggar UU dan melakukakan pelecehan terhadap cita cita Jokowi yang tertera pada trisakti dan nawacita,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka