Jakarta, Aktual.co — Kinerja ekspor khusus perikanan di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengalami penurunan yang cukup tajam akibat kebijakan moratorium, transhipment kapal penampung ikan.

“Tiga bulan pertama tahun ini, ekspor perikanan Sulut diperkirakan mengalami penurunan hingga 50 persen jika dibandingkan sebelum diberlakukan kebijakan moratorium transhipment tersebut,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulut, Ronald Sorongan, di Manado, Kamis (19/3).

Penurunan ekspor perikanan Sulut ini, menyusul berkurangnya bahan baku akibat produksi berkurang cukup banyak secara otomatis.

“Penurunan kinerja ekspor tersebut selain memberi dampak kepada perusahaan juga terhadap tenaga kerja khususnya di Kota Bitung Provinsi Sulut yang banyak telah dirumahkan,” katanya.

Kebijakan pemerintah pusat ini, selain memantau pencurian ikan di perairan Indonesia, juga untuk meningkatkan kembali biota laut yang selama ini diambil secara tidak wajar.

“Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti tentang moratorium izin kapal asing dan pelarangan transhipment di tengah laut membuat banyak negara kekurangan ikan sehingga mulai terlihat menguntungkan Indonesia,” katanya.

Pemerintah Provinsi Sulut telah menyurat dan berdiskusi langsung dengan ibu menteri agar meninjau kembali moratorium tersebut.

Mengingat kondisi Sulut yang berbatasan langsung dengan Filipina dan kondisi geografis setiap daerah yang berbeda-beda.

Dia mengatakan, rencananya moratorium tersebut akan dicabut oleh menteri pada akhir April 2015 nanti.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka