Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita harta milik bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron. Adapun harta yang disita yakni rumah di kawasan Cipinang, Jakarta Timur.
“Terkait dengan penyidikan TPPU dengan tersangka FAI, penyidik menyita tanah dan bangunan yangg berlokasi di wilayah Cipinang, Jakarta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (19/3).
Sebelumnya, lembaga antirasuah juga menyita rumah Fuad yang berlokasi di Perum Casa Grande, Sleman, Yogyakarta, sebuah Ruko, Kondominium hingga uang sebesar Rp 200 miliar.
Seperti diketahui, Fuad Amin telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur. Kasus tersebut terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 1 Desember 2014 silam.
Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam pengembangannya, KPK kemudian menetapkan Fuad Amin Imron sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Fuad disangka telah melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu