Jakarta, Aktual.co — PT Bio Farma dan PT Anugrah Nusantara sudah menjalin kesepakatan sebelum proyek pengadaan vaksin flu burung untuk manusia tahun anggaran 2008-2010 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berjalan.
Hal itu disampaikan oleh pengacara Tunggul Parningotan Sihombing, Antoni Silo. Diketahui, Tunggul merupakan salah satu tersangka dalam kasus korupsi pembangunan vaksin flu burung.
“Awalnya, pada 2005 Bio Farma kirim proposal ke lembaga donor asal Jepang (JICA) dan WHO. Kemudian mereka ajukan ke Bappenas, tapi ditolak,” kata Antoni.
Namun, setelah ditolak oleh Bappenas, 2008 Bio Farma bertemu dengan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin (Direktur PT Anugrah). Apa yang diungkapkan Antoni, ternyata senada dengan hasil investigasi yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2012.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan yang didapat Aktual.co, pada Januari 2008 Bio Farma menggelar pertemuan di gedung Arthaloka, Jakarta. Tempat tersebut merupakan kantor perwakilan Bio Farma di ibu kota.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh jajaran petinggi Bio Farma, yakni Komisaris, Sam Soeharto, Direktur Utama, Isa Mansyur, Direktur Produksi, Mahendra Suhardono, serta Kepala Divisi Produksi Vaksin Virus, Dori U Sedangkan dari PT Anugrah yang hadir, ialah Nazaruddin, dan Minarsih.
Selanjutnya, BPK juga menyebutkan bahwa pada Maret 2008 perwakilan PT Anugrah, Minarsih kembali datang ke Bio Farma bersama konsultan desain interior, Bagus Handoko serta seorang berinisial FRD, perwakilan perusahaan penyalur peralatan laboratorium.
Dan setelah pertemuan itu, BPK mencatat proyek pabrik vaksin flu burung untuk manusia itu berhasil masuk ke dalam APBN-Perubahan Kemenkes tahun 2008. Adapun besar anggarannya yang disetujui sebesar Rp200 miliar.
Masih dalam LHP BPK, setelah itu langkah yang dilakukan Bio Farma dan PT Anugrah adalah dengan melakukan pendekatan ke Depkes, khususnya Direktorat Jenderal (Ditjen) ke Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (Ditjen P2PL) sebagai pelaksana proyek vaksin flu burung.
Sesuai pemeriksaan BPK terhadap Sekretaris Ditjen P2PL, Teuku Marwan Nusri, sebelum proses pelelangan Nazaruddin pernah dua kali menemui dirinya di kantor Ditjen P2PL. Saat itu, Nazaruddin menyampaikan minat PT Anugrah untuk ikut dalam proses pelelangan proyek vaksin itu.
Padahal, seperti dijelaskan sebelumnya, Nazaruddin sudah lebih dulu bertemu dengan Bio Farma sebagai pengusul proyek pendirian pabrik vaksin flu burung. Selain keterangan Marwan, BPK juga meminta Nandi Pinta yang saat itu ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahap I proyek pabrik vaksin. Dia mengungkapkan pada awal Oktober 2008, dirinya pernah menemui perwakilan PT Anugrah, yakni Muhammad Nasir dan Minarsih.
Sebulan setelah pertemuan itu, pada 4 November 2008 Panitia Pengadaan menggelar proses aanwijzing (penjelasan proyek). Dalam proses tersebut terdapat pemberitahuan mengenai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek kegiatan pengadaan peralatan pembangunan fasilitas produksi, riset terpadu dan ali teknologi vaksin flu burung untuk manusia sebesar Rp720.037.270.420.
Adapun HPS proyek kegiatan pengadan peralatan vaksin itu didapat dengan mengacu pada usulan Bio Farma. Angka tersebut diputuskan melalui rapat pada 3 November 2008 antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Panita Pengadaan, dan Bio Farma yang masuk ke dalam Tim Teknis proyek vaksin.
Setelah itu, pada 20 November November, Panitia Pengadaan pun mengumumkan lelang, dan PT Anugrah tercatat sebagai pemenang dengan penawaran harga sebesar Rp718.800.551.000.
Menurut audit BPK, pada saat penentuan HPS yang juga dihadiri oleh Dori Ugiyadi, perwakilan Bio Farma, Muhammad Nasir yang merupakan saudara Nazaruddin ikut dalam rapat dari awal hingga akhir.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu