Jakarta, Aktual.co — Pemerintah membatalkan waktu pemberlakukan pajak penambahan nilai (PPN) 10 persen jalan tol yang rencananya akan diterapkan 1 April 2015. Pemberlakuan PPN tersebut tetap dilakukan, hanya saja waktu dan skemanya yang diubah.
“Bukan tidak jadi, tapi diubah skemanya,” ujar Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta, Kamis (19/3).
Sebelumnya, DJP sempat mengeluarkan siaran pers mengenai pengenaan PPN kepada pengguna jasa jalan tol sebesar 10 persen mulai 1 April 2015. Ketentuan pengenaan pajak tersebut tercantum dalam Peraturan DJP Nomor PER-10/PJ/2015 tentang tata cara pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol.
Peraturan itu mengatur bahwa pengusaha jalan tol wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan memiliki kewajiban untuk memngut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka

















