Jakarta, Aktual.co — Dibalik penyerahan seluruhnya blok Mahakam kepada Pertamina, hingga saat ini pemerintah masih bungkam soal harga pembelian Blok Mahakam. Pasalnya, Blok Mahakam yang saat ini dikuasai oleh Total E&P dan INPEX mengaku telah menginvestasikan dana senilai USD27 miliar atau setara Rp351 triliun (Kurs Rp13.000).
Menurut perjanjian Billateral Investment Treaty (BIT) Indonesia dengan Perancis, nasionalisasi harus memberikan kompensasi harga layak. Jika tidak maka Indonesia dapat digugat ke Arbitrase internasional. Demikian juga menurut UU 27 tahun 2007 tentang Penanaman Modal menyatakan bahwa nasionalisasi harus melalui pembelian.
“Keengganan pemerintah mengumumkan harga Blok Mahakam wajib diwaspadai. Mengingat hal ini rawan sekali dibegal oleh penguasa. Pengalaman Freeport dan Newmont yang memperoleh perpanjangan kontrak secara ilegal melanggar UU Minerba harus menjadi pelajaran,” ujar pengamat energi dari Asosiasi Ekonomi Politik (AEPI) Salamudding Daeng di Jakarta, Kamis (19/3).
Sebagai catatan, Total dan INPEX selama 48 tahun mengaku telah menyumbangkan pendapatan negara senilai Rp750 triliun, atau Rp15 triliun per tahun. Perkiraan pendapatan yang diterima TOTAL dan INPEX bisa mencapai Rp2.250 triliun berdasarkan perhitungan bagi hasil minyak dan cost recovery yang dibayar oleh negara.
“Jokowi instruksikan penyelesaian Blok Mahakam paling lama satu (1) bulan. Jika kurs sampai akhir April bergerak ke Rp16.000/USD sebagaimana strest test Bank Indonesia (BI) maka harga pembelian Blok Mahakam bisa mencapai Rp432 triliun,” lanjutnya.
Lalu, lanjutnya, bagaimana Pertamina mendapatkan uang sebesar itu. Pemerintah akan meminta perusahaan ini kembali mencetak utang. Padahal Global Bond Pertamina telah mencapai lebih dari Rp100 triliun.
“Sadis juga ya… kalau kekayaan alam kita sendiri harus kita beli dengan harga semahal itu. Ada apa? Mengapa harganya tidak segera diumumkan? Jangan jangan ini akan menjadi sasaran “begal” uang negara,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka














