Jakarta, Aktual.co — Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Sofyan Djalil mengaku tidak ada masalah di dalam kebijakan impor gula. Sampai saat ini dirinya tidak melihat adanya indikasi potensi kerugian negara.

“Tidak ada cerita itu (kerugian negara),” tegas Sofyan di pelataran gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/3).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Menko Perekonomian untuk memperbaiki kebijakan terkait impor tersebut. Perbaikan itu dilakukan sesuai dengan tugas pencegahan KPK.

“Nggak ada apa-apa, ini cerita tentang perbaikan kebijakan. Kan KPK melakukan beberapa kajian produk yang penting,” jelasnya.

Untuk itulah, KPK mengundang beberapa kementerian untuk melakukan kajian.

“Jadi KPK adalah melakukan studi untuk memberi impulse kepada pemerintah untuk perbaikan sistem,” tukasnya.

Seperti diketahui, hari ini Menko Perekonomian, Sofyan Djalil, Menteri Perindustrian, Saleh Husin, serta Irjen Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih, melakukan pertemuan untuk membahas hasil kajian KPK perihal kebijakan impor gula.

Sebelumnya, pada 2012 permasalahan mengenai kasus pajak impor gula memang sempat mencuat. Kasus itu sendiri dilaporkan oleh Gerakan Indonesia Bersih (GIB) ke KPK.

Ketika itu, Bambang Widjojanto yang masih menjabat sebagai Wakil Ketua KPK mengatakan, pihaknya akan mendalami terkait kasus yang diduga menyeret nama mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan dan wakilnya Bayu Krisnamukti tersebut.

“(Kasus) Impor gula, saya belum tahu soal itu. Kasih kesempatan saya akan tanyakan dan diskusi,” ujar Bambang.

Dia menambahkan, jika laporan tersebut masuk ke KPK, maka kewajiban lembaga pemberantasan korupsi untuk menelusurinya.
“Kalau sudah dapat (pengumpulan bahan keterangan) memang layak dipublikasikan,” jelasnya.

Untuk melakukan penyelidikan kasus tersebut, KPK terlebih dahulu akan melakukan kajian. Berikutnya, jika ditemukan keterangan yang belum lengkap, maka akan dikembalikan pihak pelapor.

Lalu langkah lanjutannya akan kembali dilakukan kajian sebelum dinaikkan statusnya menjadi penyelidikan berdasarkan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket).

Artikel ini ditulis oleh:

Eka