Jakarta, Aktual.co — Direktorat Jenderal Bea Cukai mencatat, jumlah penerimaan bea masuk, cukai dan bea keluar hingga akhir Februari 2015 hanya mencapai 70 persen dari target. Khusus untuk cukai dari target Rp 24,3 triliun hanya tercapai Rp17,3 triliun. Pemerintah berencana akan menaikkan cukai dua kali pada tahun 2015 ini.

Menanggapi hal tersebut, anggota komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun mengaku sedang mengkaji rancangan Undang-Undang Pertembakauan untuk melindungi petani tembakau.

“RUU pertembakauan bertujuan untuk melindungi jatuhnya petani-petani tembakau. Bayangkan, pemerintah akan menaikkan cukai tembakau, padahal harga tembakau petani kita jatuh ketika musim panen, ditambah lagi impor tembakau dikenakan pajak nol persen,” ujar Misbakhun di Jakarta, Kamis (19/3).

Menurutnya, salah satu tembakau impor yang tidak dikenakan bea impor yaitu tembakau Virginia. Padahal produk tembakau Indonesia banyak yang memiliki kualitas bagus, salah satunya tembakau temanggung.

“Sigaret kretek tangan itu produk kebanggan bangsa kita. Apakah dibiarkan hilang begitu saja. Semangat UU cukai yang dijaga adalah industry, bukan komoditas, sementara ada agenda dan kepentingan asing, memasukkan tembakau asing kemudian petani diminta mengkonversi,” jelasnya.

Untuk diketahui, cukai dari tembakau bisa menyumpang pendapatan hingga Rp400 triliun. Mulai dari tenaga kerja hingga modal kerja.

“Isu FCTC ini semakin kencang sejak kedatangan rokok asing menguasai pasar Indonesia. Cukai dari tembakau bisa menyumbang pendapatan hingga Rp400 triliun, itu tidak bisa dihilangkan begitu saja,” tuturnya.

Jika pemerintah ngotot menaikan cukai maka industri hasil tembakau nasional (IHT) terancam gulung tikar. Tahun 2006, jumlah IHT berjumlah 4.416. sementara, tahun 2012, IHT tersisa 1.000. Banyaknya IHT yang gulung tikar akibat pemerintah tiap tahun naikkan cukai rokok.

Pengamat ekonomi INDEF, Enny Sri Hartati mengatakan bahwa kalangan industri termasuk industri hasil tembakau (IHT) ini sudah patuh membayar pajak dan cukai. Namun, pemerintah justru menekan terus dengan kebijakan yang tidak rasional, seperti menaikan cukai tanpa terlebih dahulu melakukan evaluasi.

“Tidak seharusnya pemerintah menaikkan cukai tinggi-tinggi sementara ada masalah dengan daya beli,” tegas Enny.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka