Jakarta, Aktual.co —  Bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pengangkatan sejumlah politisi partai politik (parpol) menjadi komisaris di beberapa perusahaan BUMN, bukan sesuatu yang harus dipermasalahkan. Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Jakarta, Kamis (19/3), mengatakan selama kandidat tersebut memiliki kompetensi, tidak masalah mantan orang partai politik dijadikan komisaris.

“Tentu saja bank BUMN ini bank besar dan bank penting dan harus dikelola secara profesional. Siapa pun dan latar belakang apapun yang mengisi tidak masalah yang penting harus berkompeten,” ungkapnya.

Seleksi komisaris yang dilakukan saat ini, menurut Muliaman, sudah sesuai dengan prosedur dan melewati tes uji kelayakan (fit and proper test). “Aturannya sudah clear siapa saja yang akan menjadi pengurus bank baik direksi maupun komisaris harus lulus fit and proper test. Selain fit kan harus proper ada persyaratannya, sehingga yang bersangkutan tidak hanya fit tapi juga properti. Ada dua hal yang perlu diperhatikan. Persyaratannya sehingga kita akan proses,” tandasnya.

Hal senada diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil , yang menganggap hal tersebut sah-sah saja. Menurut Menko Sofyan, sesuai dengan kententuan, seluruh warga negara yang memiliki profesi apapun memiliki hak untuk menjadi petinggi di perusahaan-perusahaan plat merah.

“Cuma ada ketentuan kalau aktif di parpol dia tidak boleh lagi aktif di partai politik, kalau anggota DPR tidak boleh jadi komisaris,” kata Sofyan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (19/3)

“Aktif di parpol yang dimaksudkan adalah menjadi pengurus parpol tertentu. Kalau yang bersangkutan hanya sebagai kader yang biasa-biasa saja, hal itu tidak menjadi masalah,” imbuh Sofyan.

Sofyan yang pernah menjabat Menteri BUMN di era Kabinet Indonesia Bersatu Jilid I‎ juga mengakui pernah mengangkat beberapa orang dengan latar belakang parpol ataupun DPR RI. Namun, kata Sofyan, “yang paling penting adalah kompetensinya, bukan dilihat dari mantan apa d‎an biasanya standarnya adalah kalau komisaris ada 6 atau 5 itu bisa dimasukkan satu, dan itu hanya komisaris independen, itu sudah menjadi praktek yang umum.”

Menurut Sofyan, pengangkatan itu sebagai reward (hadiah) orang-orang yang berbakti kepada negara. “Mengabdi ke parpol itu mengabdi ke negara juga yang melewati parpol, oleh sebab itu‎ tidak harus mundur,” tandas Sofyan.

Seperti diketahui, dua Bank BUMN, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT BNI (Perseror) Tbk dalam hasil RUPS-nya telah menetapkan dua politisi PDIP, yakni Pataniari Siahaan sebagai Komisaris BNI, dan Dwi Rembulan Sinaga sebagai Komisaris Bank Mandiri.

Artikel ini ditulis oleh: