Jakarta, Aktual.co — Kejasaan Agung (Kejagung) tak menghiraukan langkah Razman Arif Nasution yang akan melaporkan jaksa atas tudingan melakukan eksekusi tidak sesuai prosedur hukum ke Bareskrim Mabes Polri.
“Itu hak warga negara untuk melaporkan. Namun kami tegaskan, bahwa pelaksanaan eksekusi kemarin sudah sesuai prosedur dan berdasarkan hukum,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Tony Tribagus Spontana, di Jakarta, Kamis (19/3).
Tony menganggap, penangkapan Razman yang dilakukan jaksa sesuai kewenangan dari negara untuk mengeksekusi guna melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkract).
“Juga dijalankan oleh kekuasaan negara yang berwenang, dalam hal ini jaksa selaku eksekutor. Tindakan tersebut tentu tidak bisa dianggap perbuatan pidana sebaga merampas kemerdekaan orang. Kami yakin, pihak Polri pun memahami dan sependapat dengan hal ini,” kata Tony.
Terkait eksekusi, pihak kuasa hukum terpidana Razman, Eggi Sudjana akan melapor ke Baresrim Mabes Polri karena putusan pengadilan terhadap Razman tidak bisa dieksekusi sebagaimana Pasal 197 KUHAP.
Namun, Eggi mengurungkan niatnya melapor ke Bareskrim lantaran pihak keluarga sudah merelakan Razman untuk menjalani hukuman. “Razman ikhlas biarpun dizalimi,” ujar Eggi Sudjana di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo.
Menurut Eggi, sebagai warga negara yang taat hukum, Razman akan menjalini proses hukuman sesuai undang-undang yang berlaku. “Sebagai warga negara yang taat hukum, saya tidak jadi melapor ke polisi,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu