Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan bekas Kepala Seksi Akomodasi Haji Kementerian Agama (Kemenag) M Khanif, Kamis (19/3). Dia akan diperiksa terkait dugaan korupsi yang menjerat Suryadharma Ali (SDA).
“Iya betul, dia diperiksa untuk melengkapi berkasa penyidikan tersangka SDA,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di gedung KPK, Kamis (19/3).
SDA yang merupakan bekas Menag diduga telah menyelewengkan pengelolaan dana haji 2012-2013 di Kemenag, termasuk pengelolaan Dana Abadi Umat (DAU). DAU adalah dana yang dikumpulkan Pemerintah Indonesia dan diperoleh dari hasil efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji dan dari sumber lain.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dana haji yang masuk ke bagian Pengaduan Masyarakat KPK setahun yang lalu. Laporan masyarakat ini didukung dengan hasil kajian KPK dan data, serta informasi yang diperoleh melalui proses pengumpulan bahan keterangan.
KPK juga mengirimkan timnya ke Mekkah dan Madinah untuk memantau langsung penyelenggaraan haji 2013. Terkait penyelidikan dana haji, KPK telah meminta keterangan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Jazuli Juwaini dan Hasrul Azwar.
Jauh sebelum menyelidiki pengelolaan dana haji, KPK telah melakukan kajian terkait penyelenggaraan haji. Menurut Johan, salah satu hasil kajian tersebut merekomendasikan agar pendaftar haji tidak perlu menyetor uang. Sementara itu, SDA mengaku telah melakukan penataan pengelolan keuangan dana haji.
Sebelum terungkapnya kasus tersebut, Kemenag memang menerima banyak tudingan terkait pengelolaan dana haji. Misalnya, laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang 29 titik rawan korupsi di Kemenag dan tuduhan Lembaga Swadaya Masyarkat (LSM).
Menurut SDA, pembenahan pengelolaan keuangan haji yang telah dilakukan Kementeriannya berkaitan dengan penempatan DAU. Dia mengatakan, yang awalnya DAU ditempatkan di 27 bank, jadi disederhanakan menjadi 17 bank. Tapi, justru hal itu diduga menjadi wadah SDA untuk melakukan korupsi.
Kendati demikian, lembaga ‘superbody’ belum bisa mentaksir berapa kerugian negara yang diakibatkan tindak korupsi mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
SDA disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu